Iklan

Ketua Komisi lll Menduga Kuat, Proyek Tambak Di Tambora PT. PROPERTY OF ARCA aquacilture Tak Mengantongi Izin

warta pembaruan
28 Juni 2021 | 10:55 AM WIB Last Updated 2021-06-28T03:55:07Z


Bima, Wartapembaruan.co.id
~ Polemik tambak udang yang diduga tak kantongi izin tersebut, PT. PROPERTY OF ARCA aquacilture, Proyek Tambak Udang, berlokasi Desa kawinda to.i kecamatan tambora kabupaten Bima, di tanggapi serius oleh Ketua Komisi (lll) DPRD kabupaten Bima, fraksi Nasdem Edy Muhlis.

Edy Muhlis. mengatakan, sebagai komisi (lll) yang membidangi perizinan dan perikanan di kabupaten Bima sudah selayaknya jadi kontrol pengawasan di setiap wilayah, dan apalagi hal ini kami sidak langsung dilokasi.

” Kami selaku anggota DPRD melakukan fungsi pengawasan di wilayah bima. Jadi tolong bagi pengusaha-pengusaha tambak yang belum mengantongi ijin segera melakukan kepengurusan perijinannya,” kata Edy Muhlis.

Ia menjelaskan, sebagai fungsi pengawasan tidak melarang adanya investasi yang masuk ke kabupaten Bima, tapi para pengusaha harus taat dengan aturan yang berlaku.

“Saya tidak pernah melarang siapapun untuk berinvestasi di Bima, tapi harus mengurus perijinan, tentu diduga kuat tambak udang tak mengantongi izin,” terangnya.

Ia menegaskan, dirinya bersama anggota DPRD lainnya akan melakukan sidak ke lokasi untuk memastikan agar taat dalam mengurus perijinan sebelum adanya kegiatan operasional tambak udang.


“Dalam waktu dekat saya akan melakukan sidak kembali dan sekali ini saya akan meminta bantuan pejabat berwenang mendampingi saya untuk melakukan pemeriksaan perijinannya. Karena saya selaku anggota DPRD mempunyai hak pengawasan di wilayah Basel,” tukasnya.

“Bila ditemukan tambak ilegal seperti yang di beritakan, saya akan meminta pemda Basel untuk menghentikan kegiatan tambak tersebut sampai mereka mengurus perijinannya,” tandasnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Fraksi Demokrat Anggota DPRD kabupaten Bima, komisi lll Dedy MT. Ia mengingatkan pengusaha tambak udang untuk sesegara mungkin melengkapi perizinan dan tidak terlibat konflik dengan warga terkait kepemilikan tanah atau terlibat sengketa dengan masyarakat.

Menurut dia, permasalahan serupa terus terulang di desa kawinda to.i kecamatan Tambora kabupaten bima, kata Pelaksana juga sudah ada izin. Tapi tidak menunjukkan, hal ini makin kuat dugaan kami, PT tersebut tak ada izin resmi. Kalau tidak sengketa lahan dengan warga atau perizinan yang belum ada.


” Sudah Berkali kali kita ingatkan, pada dasarnya kita tidak anti Investasi. Malahan kita mendukung adanya investasi asal tidak merusak lingkungan, perizinannya lengkap serta tidak menimbulkan konflik ditengah masyarakat,” katanya.

Ia juga menyoroti untuk permasalahan perizinan, jangan sudah muncul ke permukaan dan jadi konsumsi publik baru mau diurus.

“Pemda juga melalui instansi terkait tolong susur perusahaan tambak udang di kecamatan Tambora yang belum mengantongi izin. Jika belum memegang izin maka beri sanksi tegas,” ujarnya.

Tambah Dedy, Proyek ini harus menjadi Atensi Khusus oleh kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) kalau memang tidak ada izin dari pemerintah daerah dan selama ini kami soroti hanya izin dari pemerintah pusat. Lalu kami di sini di anggap apa," tutupnya Dedy MT.

Pelaksana PT. PROPERTY OF ARCA aquacilture, menanggapi pertanyaan, kami juga sudah memiliki izin. Ungkapan mas Alan. (MA/6)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua Komisi lll Menduga Kuat, Proyek Tambak Di Tambora PT. PROPERTY OF ARCA aquacilture Tak Mengantongi Izin

Trending Now

Iklan