Tiga Sengketa Informasi Disidangkan KI DKI Jakarta, Pembuktian jadi Penentu
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar sidang sengketa informasi terbuka dengan agenda pembuktian kedua di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).
Sidang ajudikasi nonlitigasi ini menghadirkan Pemohon dari Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan tiga Termohon, yaitu:Register 0003 (Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Timur), Register 0004 (Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur), Register 0005 (SMKN 13 Jakarta).
Ketua Majelis Komisioner, Agus Wijayanto Nugroho, membuka persidangan dengan meminta kedua belah pihak untuk menyerahkan bukti atau menghadirkan saksi sesuai agenda pembuktian.
“Melanjutkan sidang sebelumnya, hari ini adalah agenda pembuktian. Kepada pihak Pemohon dan Termohon, dipersilakan menyampaikan bukti,” ujar Agus Wijayanto.
Dalam persidangan, Pemohon PKN yang diwakili Patar Sitohang menyerahkan tambahan bukti tertulis. Ia juga menegaskan bahwa sesuai Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, alat bukti dapat berupa surat maupun permohonan. Pemohon turut menyampaikan adanya kerugian yang dialami akibat belum diperolehnya dokumen informasi publik yang dimohonkan.
“Informasi pengadaan merupakan informasi terbuka sesuai Perki SLIP Nomor 1 Tahun 2021. Jika informasi bersifat terbuka, maka badan publik wajib menyebarluaskannya,” ujarnya.
Ketiga termohon menyerahkan bukti tertulis kepada Majelis Komisioner. Untuk Register 0005 terkait SMKN 13 Jakarta, termohon menyampaikan adanya saksi tambahan yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya, namun saat ini berhalangan hadir karena sakit.
Agus Wijayanto menjelaskan bahwa untuk perkara Register 0003 (Sudin SDA Jakarta Timur) dan Register 0004 (Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur), agenda selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan.
“Kesimpulan nantinya mencakup informasi yang dikuasai maupun dikecualikan, termasuk ilustrasi apabila informasi tersebut diberikan. Hal ini akan menjadi pertimbangan Majelis, terutama terkait pengecualian informasi dan penguasaan dokumen,” jelasnya.
Majelis juga menetapkan bahwa untuk Register 0003 dan 0004, para pihak tidak wajib hadir secara langsung pada sidang berikutnya dan cukup mengirimkan kesimpulan dalam bentuk soft file.
Sementara itu, perkara Register 0005 SMKN 13 Jakarta akan dilanjutkan pada Selasa, 28 Oktober 2025, dengan agenda pembuktian lanjutan dan menghadirkan saksi atau ahli pada waktu yang sama.
Sidang dipimpin oleh Majelis Komisioner KI DKI Jakarta yang terdiri atas Agus Wijayanto Nugroho (Ketua), Ferid Nugroho (Anggota), dan Harry Ara Hutabarat (Anggota), dengan Panitera Pengganti Melin Evalina S. (Azwar)