Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- RD75 Ketua umum Masyarakat Peduli Anti Narkoba kembali angkat bicara terkait kasus Marshal Harahap yang kini menjadi aktor dari penembakan pimpinan media lokal Siantar itu adalah Sujito (mantan Calon Walkot Siantar-red).
Penembakan terhadap Wartawan (MH) yang sudah direncanakan oleh Sujito itu, sampai saat ini belum terdengar kabar beritanya lagi. Dengan dinginnya kabar terkait kasus tersebut, RD75 selaku Ketum MAPAN Indonesia kembali angkat bicara.
Melalui pesan selulernya, RD75 mengatakan, " Ya Kasus ini harus ada keterbukaan kepada semuanya, jangan sampai di diamkan, terus dingin tidak ada kelanjutannya, jadi Saya selaku Ketum MAPAN Indonesia katakan, bahwa Sujito Dalang Penembakan Marshal layak di hukum mati."ungkapnya. Rabu (28/7/2021).
Mengapa Saya katakan layak di hukum mati, " sudah jelas pembunuhan Marshal Harahap di rencanakan sedemikian rupa, dan apalagi ini menyangkut peredaran Narkoba, jelas aturannya hukumnya. "ujarnya.
Sekali lagi, Saya katakan Sujito dalang penembakan Marshal Harahap (Pimpinan media online lokal Siantar) layak di hukum mati, Saya meminta APH Siantar untuk bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku di Negeri tercinta Indonesia ini, jangan sampai kasus penembakan Marshal hanya menjadi opini publik saja tidak ada kejelasannya endingnya."pungkas RD75.
( Marhite Rajagukguk).
Trending Now
-
Bogor, Wartapembaruan.co.id -- Setelah Team Investigasi Media melakukan penelusuran ke alamat kantor Notaris Nurlisa Uke Desy di Ruko Malar...
-
Bali, Wartapembaruan.co.id -- Sampai kapan limbah Medis masih berkeliaran di jalanan ,Dengan jarak tempuh ratusan kilometer. tanpa menghira...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- 2 (dua) Konsultan Hukum Noverianus Samosir, SH dengan Christian Adrianus Sihite, SH hari senin, tanggal 2...
-
Bogor, Wartapembaruan.co.id – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Aster Panglima TNI Mayjen TNI Mohammad Naudi Nurdika...
-
Tanjung Jabung Timur, Wartapembaruan.co.id - Aksi Demo Aliansi Masyarakat Sadu yang digelar pada Kamis tanggal 24 April 2025, juga mengunda...