Iklan

HMI Cabang Cilegon Minta Kejari Tangkap Pemberi Suap Oknum Kepala Dinas

warta pembaruan
22 Agustus 2021 | 2:20 PM WIB Last Updated 2021-08-22T07:20:21Z
CILEGON, WARTAPEMBARUAN.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon mengungkap kasus korupsi dan menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon sebagai tersangka kasus penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP), Kamis 19 Agustus 2021 lalu.

Namun banyak yang bertanya-tanya kenapa hanya penerima suap saja yang dijadikan tersangka, pemberi suap masih bebas berkeliaran.

Rikil Amri Selaku Ketua Umum HMI Cabang Cilegon meminta dan mendesak Kejari Cilegon untuk segera menangkap pemberi suap kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, sejatinya tidak akan ada asap jika tidak ada api, begitupun tidak akan ada penerima suap, jika tidak ada yang memberi.

Lanjut iya jelaskan, di Pasal 5 UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi, pihak pemberi suap kepada penyelenggara negara. Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

"Setiap orang dapat dikenakan Pasal 5 bilamana memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," ujarnya, Minggu (22/08/2021).

Lanjut katanya, seseorang dikenakan Pasal 5 juga bilamana memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

"Kami berharap Kejari Cilegon segera mengungkap siapa oknum pemberi suapnya dan siapa saja oknum yang dapat jatah atau bagian dari aliran dana suap tersebut agar jelas dan transparan," harapnya.

Dan juga siapapun yang terlibat ataupun oknum perantara dalam kasus tersebut, lanjutnya harus diungkap sesuai dengan
Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Pelaku tindak pidana bukan saja orang yang benar-benar melakukan, tetapi juga mereka yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

"Jadi berantas korupsi sampai ke akar-akarnya agar Kota Cilegon bersih dan terbebas dari praktik-praktik terlarang,"  tutupnya. (Zaki)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • HMI Cabang Cilegon Minta Kejari Tangkap Pemberi Suap Oknum Kepala Dinas

Trending Now

Iklan