Iklan

Memalukan, Oknum Dekan Dr EAL Diduga Terima Orderan Pembuatan Skripsi Berbandrol Rp 5 Juta/ Mahasiswa

warta pembaruan
27 Agustus 2021 | 10:03 AM WIB Last Updated 2021-08-27T03:03:29Z
Medan, Wartapembaruan.co.id -- Seorang oknum dekan fakultas pertanian salah satu perguruan tinggi swasta berinisial Dr EAL, disinyalir menerima orderan pembuatan skripsi dengan bandrol sebesar Rp 5 juta per mahasiswa.

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan,
sudah menjadi rahasia umum adanya praktek orderan pembuatan skripsi yang 'digeluti' oknum Dr EAL bagi para mahasiswanya yang akan menyelesaikan tugas akhirnya.

Hal itu dilakukan oknum Dr EAl sehubungan dirinya selaku dosen pembimbing pertama dari mahasiswa bimbingannya.

Selaku dosen pembimbing seharusnya ia membimbing mahasiswa dalam pengerjaan skripsi bukan malah mengerjakan skripsi tersebut dan mahasiswa hanya menerima bersih setelah membayar 5 juta rupiah sebagai uang jasa pembuatannya

"Dalam pembuatannya, oknum Dr EAL selaku dosen pembimbing tidak bekerja sendiri, dia melibatkan oknum dosen lainnya yang mengerjakan dengan menjatah uang jasa kepada dosen dimaksud. Sedangkan terkait waktu pembuatannya sendiri secara keseluruhan tidak dapat dipastikan. Sebab, disesuaikan dengan revisi-revisi dari dosen,”
" sebut sumber.

Selain pembuatan skripsi mahasiswa, oknum dosen tersebut juga diduga memungut uang pratikum dari mahasiswa, padahal uang pratikum sudah dibayar bersamaan dengan uang kuliah, uang kuliah yang dibayarkan mahasiswa sudah termasuk uang praktikum.

Tidak itu saja, mahasiswa juga harus membayar uang perbaikan nilai sebesar 75 ribu rupiah per SKS. Mahasiswa yang mendapat nilai C, D atau pun E dipatokkan harus membayar 75 ribu per SKS untuk memperbaiki nilai tersebut.

Jika satu mata kuliah 3 SKS,maka mahasiswa tersebut harus membayar uang sebesar 225 ribu rupiah. Dan jangan harap mahasiswa dapat mengantongi ijazah sebelum mahasiswa membayar uang jurnal sebesar 300 ribu dan uang buku sebesar 200 ribu.

Jurnal yang dimaksud juga tidak pernah terbit. Selain itu, oknum.dosen tersebut diduga memungut uang sebesar Rp 4.250.000 terhadap mahasiswa untuk 17 mata kuliah.

Tahun lalu oknum ini juga pernah tersandung masalah dengan pihak rektorat, dimana oknum tersebut tidak menyetorkan  dana sebesar 130 juta yang  mana dana tersebut seharusnya  disetor ke biro.

Salah seorang praktisi hukum di Medan menyebutkan, pembuatan skripsi oleh oknum Dekan EAL itu sudah tergolong pemalsuan surat merupakan delik formil. Artinya, tidak diperlukan adanya akibat, dengan terjadinya tindak pidana sudah dinyatakan tindak pidana tersebut telah terjadi.

“Jadi setelah mengerjakan tugas akhir orang lain, meskipun belum ada akibat berupa gelar akademik, dia bisa dinyatakan memalsukan surat, itu pidana dan terjerat pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan penjara,” tandasnya.

Menurutnya, dalam Pasal 263 KUHP ayat 1 jelas "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar·

Salah satu kewajiban mahasiswa dalam menyelesaikan studinya adalah pembuatan skripsi, ketika hal ini dikonfirmasikan, oknum dekan Dr EAL membantah dirinya ada melakukan pembuatan skripsi mahasiswa tersebut.

"Siapa yang buat, saya gak ada buat. Iya dek ini yang mengirim siapa ya, saya mau tau saya gak ada melakukan itu semua. Kalau perbaikan nilai dan lainnya itu semua sudah ada peraturannya. Jumpai aja kaprodi atau WD 1," ujar oknum Dr EAL yang disampaikannya melalui pesan WhatsApp pada 21 Juli sekitar pukul 17.38 Wib lalu. (red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Memalukan, Oknum Dekan Dr EAL Diduga Terima Orderan Pembuatan Skripsi Berbandrol Rp 5 Juta/ Mahasiswa

Trending Now

Iklan