Iklan

Pengamat Ketenagakerjaan Minta Pemda DKI Tinjauan Ulang Kebijakan Ganjil Genap

warta pembaruan
11 Agustus 2021 | 9:13 PM WIB Last Updated 2021-08-12T05:02:15Z

Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya (DKI Jaya) kembali akan menerapkan kebijakan ganjil genap, sebagai pengganti pembatasan di jalan raya. Tentunya kebijakan ini menimbulkan persoalan bagi masyarakat.


Pengamat Ketenagakerjaan yang juga Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menyarankan, seharusnya Pemda DKI belajar dari pengalaman di 2020 yang menerapkan Ganjil Genap sehingga masyarakat "dipaksa" memakai kendaraan umum sementara kerumunan dalam kendaraan umum berpotensi menularkan Covid-19.

"Justru dengan kendaraan pribadi masyarakat akan aman, tidak berdesakan di kendaraan umum," tutur Timboel melalui pesan elektronik, Rabu (11/8/2021).

Menurut Timboel, selain mengancam prokes bagi masyarakat yang selama ini menggunakan kendaraan pribadi, kebijakan ganjil genap juga berpotensi menghambat pergerakan barang dan jasa, seperti yang akan dialami oleh mobil barang, grabcar, dsb.

Dengan PPKM Darurat dan PPKM level 4 sejak 3 Juli 2021 hingga saat ini, yang mengancam menurunnya pertumbuhan ekonomi di kuartal III 2021, seharusnya Pemda mendorong pergerakan barang dan jasa lebih ditingkatkan, dengan membatalkan kebijakan ganjil genap," ujar Timboel seraya berharap Pemda meninjau ulang kebijakan ganjil genap. (Azwar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengamat Ketenagakerjaan Minta Pemda DKI Tinjauan Ulang Kebijakan Ganjil Genap

Trending Now

Iklan