Iklan

Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Akan Segera Membongkar Bangunan Yang Tidak Ada IMB

warta pembaruan
30 September 2021 | 11:48 PM WIB Last Updated 2021-09-30T16:48:39Z
Jambi, Wartapembaruan.co.id - Salah satu penyebab kebanjiran di kota Jambi adalah akibat dari bangunan liar dan masih adanya bangunan ruko yang menyalahi aturan tata ruang kota. dari pengamatan Media sebagai kontrol sosial dari masyarakat luas masih ditemukan adanya bangunan ruko di kota jambi yang tidak memiliki I.M.B (Izin Mendirikan Bangunan) yang terletak di jalan Kapten Pattimura Kelurahan Kenali besar, kecamatan Alam barajo kota jambi, Kamis, 30/09/2021

Ketika tim Media mengkomfirmasi ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman kota Jambi Ir Masrial M.M (Plt Kadis) Mengatakan betul Ada tiga buah bangunan di jalan kapten Pattimura kelurahan Kenali besar kecamatan Alambarajo tersebut menyalahi aturan pembangunan fisik, diantaranya dua ruko tidak sesuai ukuran yang diizinkan dan satu lagi kita tidak memberkan izin (IMB) atau belum, karena dalam aturam memberikan izin itu harus berjarak dari sungai empat meter jadi karena itu terlalu dekat kesungai kita tidak bisa memberikan izin, dan sudah distop tidak boleh ada kegiatan, katanya.

ketika ditanya gimana tindakan ketiga bangunan ruko tersebut yang sudah terlanjur dibangun oleh pemiliknya Masrial "mengatakan untuk dua bangunan yang tidak sesuai dengan ukuran yang telah diberikan kita sudah memberitahukan kepada pemilik untuk mengajukan perubahan dan dilarang melanjutkan pembangunan (kegiatan) sampai izin telah di keluarkan", untuk bangunan ruko yang satunya tidak memiliki izin kita akan dibongkar dan akan berkoordinasi Pol PP, PTSP dan PU untuk melakukan aksi seperti yang dilakukan disungai kambang kemaren, tapi tentunya masih banyak yang seperti itu bukan kami menutup mata, tapi kadang keterbatasan SDM dan waktu untuk menindak, pungkasnya

Di tambahkan lagi Masrial" dan semoga yang kami lakukan sejauh ini yang bersangkutan pasti tidak bisa berusaha secara legal arti berusaha secara legal ,harus punya izin SITU dari pengurusan SITU harus ada IMB, karena sudah melanggar, IMB tidak akan keluar, "dia tidak bisa berusaha secara legal", tutupnya.

(Tim/MJ)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Akan Segera Membongkar Bangunan Yang Tidak Ada IMB

Trending Now

Iklan