Iklan

Minimnya Publikasi Inpres No. 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelasaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

warta pembaruan
05 November 2021 | 1:47 PM WIB Last Updated 2021-11-05T06:47:42Z


Oleh: A. Azwar (Jurnalist/Wartawan Wartapembaruan.co.id)

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) adalah hak konstitusional seluruh pekerja Indonesia, namun faktanya belum dirasakan oleh seluruh pekerja. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelasaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hingga akhir Agustus 2021 jumlah peserta aktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)-Jaminan Kematian (JKm) di BPJS Ketenagakerjaan yang lebih dikenal BPJamsostek, tercatat sebanyak 29.219.184 pekerja yang terdiri dari peserta Penerima Upah (PU) atau pekerja formal swasta 20.194456 orang, pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal 2.710.616 orang, dan pekerja jasa konstruksi 6.314.112 orang.

Adapyn untuk peserta aktif di program Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 16.180.679 orang yang terdiri dari pekerja PU 15.934.742 orang dan BPU 245.937 orang. Peserta aktif di Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 12.919.349 pekerja, yang semuanya peserta BU.

Dari total penduduk yang bekerja sebanyak 128,45 juta dengan komposisi pekerja formal 39,53% dan pekerja informal 60,47% (BPS, Agustus 2020), data kepesertaan di atas memang menunjukkan kepesertaan yang belum optimal, sehingga kehadiran Inpres No. 2 ini diharapkan mampu mendorong seluruh penduduk yang bekerja semuanya terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Mengingat pentingnya peningkatan kepesertaan di jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJamsostek, seharusnya tindak lanjut pelaksanaan Inpres ini terpublikasi ke masyarakat sehingga masyarakat dapat mengetahui apa yang telah dilakukan 24 Kementerian/Lembaga, 34 Gubernur dan 514 Bupati/Walikota.

Namun hingga saat ini, publik tidak mengetahui perkembangan tindaklanjut Inpres ini. Apa yang telah dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemda dalam satu semester ini, atau jangan-jangan belum ada yang dilakukan.

Menteri Ketenagakerjaan yang diinstruksikan dalam 5 tugas yang antara lain adalah melakukan evaluasi, mengkaji dan menyempurnakan regulasi, serta melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepada pemberi kerja swasta, sepertinya belum menyelesaikan penyempurnaan regulasi khususnya regulasi jaminas sosial bagi pekerja migran Indonesia, dan regulasi JHT. Demikian juga dengan tugas pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepada pemberi kerja swasta sepertinya belum dilaksanakan dengan baik.

Seperti kita ketahui bersama, titik lemah di Kementerian Ketenagakerjaan adalah peran pengawasan dan penegakkan hukum. Ini yang menyebabkan masih banyak pekerja formal belum terdaftar di BPJamsostek dan BPJS Kesehatan.

Menteri Dalam Negeri diinstrusikan melakukan singkronisasi regulasi dalam rangka memastikan pelaksana pelayanan publik terdaftar menjadi peserta aktif di program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini tentunya diarahkan untuk memastikan regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disesuaikan dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal 106 ayat (2) UU ASN mengamanatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional (SJSN). Bila dikaitkan dengan Peraturan Presiden no. 109 tahun 2013 dan Pasal 106 ayat (2) ini maka dengan sangat jelas PPPK harus didaftarkan ke BPJamsostek yang telah sesuai dengan SJSN yang diatur dalam UU No.40 Tahun 2004. Tentunya PPPK ini termasuk …

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Minimnya Publikasi Inpres No. 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelasaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Trending Now

Iklan