Iklan

Program Sertifikat TORA Pemkab Bengkalis Diserahkan Asisten I

warta pembaruan
30 Juni 2022 | 6:14 PM WIB Last Updated 2022-06-30T11:14:38Z


Bengkalis, wartapembaruan.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menyerahkan sertifikat Redistribusi TORA (tanah objek reformasi agraria) secara simbolis kepada perwakilan masyarakat dan Lurah serta Kepala Desa, di halaman kantor PT.ADEI Plantation dan Industri, Kamis (30/06/2022).

Penyerahan sertifikat itu diserahkan oleh Asisten I Setda Bengkalis Andris Wasono mewakili Bupati Bengkalis Kasmarni.

Amanat Bupati Bengkalis Kasmarni yang dibacakan Andris Wasono mengatakan, Program Penyerahan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan bentuk program nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan legalitas kepemilikan tanah. 

Tujuan redistribusi tanah ini, untuk mengurangi ketimpangan struktur kepemilikan dan pemanfaatan tanah serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat meningkatkan keadaan sosial ekonomi.

Pada tahun 2022 ini, redistribusi tanah yang direalisasikan, untuk Kecamatan Bandar Laksamana sebanyak 750 sertifikat. Sedangkan untuk Kecamatan Pinggir dan Kecamatan Talang Muandau, sebanyak 600 sertifikat, dengan rincian; Desa Muara Basung 135 sertifikat, Desa Semunai 19 Sertifikat, Desa Tengganau 18 sertifikat, Kelurahan Balai Raja 100 sertifikat, Kelurahan Titian Antui 245 sertifikat, dan Desa Kuala Penaso 83 sertifikat.

"Kegiatan redistribusi tanah di Kabupaten Bengkalis ini bersumber dari pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) PT. ADEI Plantation & Industry, dalam rangka kewajiban menyediakan paling sedikit 20% dari luas tanah negara yang diberikan kepada pemegang HGU dengan total luas 733,03 hektar," kata Andris.

Dilajutkan, melalui momentum penyerahan sertifikat ini, artinya masyarakat telah mendapat kepastian hak, sekaligus sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup.

Ketika sertifikat tanah telah diserahkan, tentunya ada konsekwensi logis yang harus dipenuhi sebagai pemilik sertifikat. 

"Masyarakat penerima sertifikat hak milik atas tanah, harus memenuhi kewajibannya untuk menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya. Dan yang tak kalah pentingnya lagi, taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah, serta tidak mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain," ucap Andris.

Turut hadir pada penyerahan sertifikat, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Bengkalis Jeni Doli Winerunga, Direktur PT.ADEI Ir.Efendi, Staf Ahli Bupati Johansyah Syafri, Camat Talang Muandau Nasrizal, Lurah Titian Antui Rhedo Naslin, Kepala Desa Semunai Umar Bakri, Lurah Balai Raja, dan Kepala Desa lainya.(Jul).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Program Sertifikat TORA Pemkab Bengkalis Diserahkan Asisten I

Trending Now

Iklan