Iklan

Baktiar Koordinator kelektor Indomobil Finance Menahan Motor Nasabah Secara Sepihak.

23 Januari 2023 | 5:23 PM WIB Last Updated 2023-01-23T10:23:20Z


Wartapembaruan.co.id, Jambi - Niat baik salah satu nasabah kendaraan bermotor R-2 Indomobil finance yang beralamatkan di jalan Prof Dr M Yamin, S.H, No. 48-49 Rt 31 kelurahan Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Jambi. 

Niat baik nasabah tersebut tidak di sambut dengan pelayanan yang baik malah secara sepihak koordinator kolektor Indomobil finance Yang bernama Baktiar melakukan perampasan Atau penahanan motor R-2 nasabahnya secara sepihak tanpa melakukan prosedur yang benar dan tidak memberi selembarpun surat sita kendaraan atau tandah terima pengambilan kendaran, Kamis 19/01/2023.

Efendi meberi keterangan kepada jurnalis Media ini, ia mengatakan bahwa saya bingung tindakkan yang dilakukan oleh pihak Indomobil Finance, pada mulanya saya mendatangi kantor lesing indomobil finance yang berada di jalan Prof Dr M. Yamin, dengan tujuan baik, dimana motor tersebut kreditnya atas nama saya, untuk anak saya yang pakai, berhubung dengan berjalannya waktu anak saya sudah bekerja dan punya penghasilan, saya bertujuan supaya anak lebih mandiri dan bertanggung jawab maka saya mencoba mengoper alihkan kreditnya langsung kenama anak saya, katanya.

Pada awalnya kita membeli motor R-2 dengan Nopol BH 4272 HX motor tersebut adalah motor bekas melalui sorum motor bekas dan pembiayaan melalui Indomobil Finance dengan Dp 3 juta rupiah anggsuran Rp 639.000,- tenor selama 3 tahun, Angsuran sudah berjalan 5 bulan sampai dengan bulan Desember 2023, ucapnya.

Karena saya awam Aturan lesing begitu kita melapor kepihak lesing prihal mau take over, dari pihak lesing pun menyerahkan prosesnya kepada Baktiar sebagai koordinator kolektor, pada awalnya baktiar mengatakan motor harus ditinggal guna cek pisik dan jelang proses over alihnya disetujui baru bisa diambil lagi motornya, ya lebih kurang 2 hari lah, katanya.

Setelah 3  hari sayapun mendatangi pihak lesing dan menemui pak Baktiar beliau mengatakan kalau over alih tidak disetujui oleh pihak analis, dan saya pun mengatakan ya kalau tidak di setujuin over alihnya, ya biarlah tetap pakai nama saya aja dan keterlambatan angsuran bulan ini (januari 23) biar saya bayar, sebelumnya sudah mau kita bayar angsuran tetapi dibilang setelah selesai pengajuan aja, tetapi Baktiar menolak menerima angsuran yang telat beberapa hari, dan menahan motor saya secara sepihak, tanpa memberi keterangan dan memberi surat penyitaan kendaraan, Ungkapnya.

Melalui sambungan saluler mendia ini mencoba menghubungi Baktiar, menurut baktiar memang betul konsumen kami yang bernama Efendi dan istrinya pada tanggal 19/01 ada kekantor dengan cara yang baik mau melakukan oper alih kendaraan ke atas nama anaknya yang bernama  Raden Jeri Rusni, dan kita sangat hargai niat baik, Ucapnya.

Sesuai prosedurnya menjelang proses pengajuan oper alih disetejuin motornya kita cek fisik dan kita tahan dulu dikantor, paling lama dua hari, ternyata hasil pengajuannya over alih dari nama Efendi ke Raden Jeri tidak di setujuin oleh analis, maka kendaraan R-2 tersebut kita tahan dan tidak bisa dikembalikan ke Efendi, mengingat sering telat bayar bulannya, katanya

ketika ditanya berapa lama keterlambatan itu apa ada sampai lewat bulan ? Baktiar mengatakan jatuh tempo pembayaran biasa tanggal 5 namun nasabahnya sering bayar di akhir bulan maka kita gak bisa kembalikan lagi motor tersebut, sebutnya

" Baktiar juga mengatakan kalau penahan unit yang dia lakukan sudah sesuai dengan fidusia yang dibuat oleh notaris ketika perjanjian akad kredit"

Menurut Baktiar di fidusia tidak menetapkan berapa lama masa tunggakan kendaraan bisa ditarik, tetapai kapan saja bisa kita tarik, karena difidusia sudah bunyinya begitu dan itu dalam fidusia sudah ada penetapan dari pengadilan, tidak perlu lagi penarikan kendaraan lewat pengadilan, katanya.

Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang melarang perusahaan-perusahaan leasing yang ingin menarik motor yang mereka berikan cicilan terhadap pelanggannya secara paksa.

Dikutip dari laman Kementerian keuangan Republik Indonesia, Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Selanjutnya dalam Pasal 15 disebutkan bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 khususnya Pasal 15, terdapat perbedaan penafsiran terkait dengan proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah. Sebagian menafsirkan bahwa proses penarikan kendaraan bermotor harus lewat pengadilan, namun sebagian menganggap bahwa berdasarkan   wewenang yang diberikan oleh UU maka dapat melakukan penarikan sendiri atau sepihak, dan hal inilah yang kemudian terjadi di masyarakat penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector.

Pada tahun 2019 keluar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, dengan harapan terjadi keseragaman pemahaman terkait  eksekusi jaminan fidusia pada umumnya dan khususnya penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah, dengan amar putusan sebagai berikut:

Mengadili:

1.   Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;

2.  Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”;

3.  Menyatakan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “cidera janji” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”.

4.  Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”;

5.   Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

6.   Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas, ternyata praktik penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah masih terjadi perbedaan penafsiran dalam proses eksekusinya, sebagian berpendapat bahwa semakin jelas eksekusi atau penarikan wajib melalui pengadilan, sementara sebagian yang lain menganggap bahwa eksekusi atau penarikan boleh dilakukan langsung oleh pihak kreditur ataupun melalui debt collector sepanjang telah ada kesepakatan terkait cidera janji dan kesepakatan penyerahan jaminan fidusia atau kendaraannya.

Berdasarkan informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa eksekusi atau penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah masih terdapat perbedaan pendapat terkait teknis pelaksanaannya walaupun telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Namun ada hal-hal yang telah disepakti bahwa proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan:

1.  Adanya sertifikat fidusia

2.  Surat kuasa atau surat tugas penarikan

3.  Kartu sertifikat profesi

4.  Kartu Identitas

Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, jika pihak kreditur menarik kendaraan anda tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, maka Saudara dapat melaporkan perbuatan kreditur tersebut ke pihak kepolisian atas dasar pelanggaran Pasal 335 (perbuatan tidak menyenangkan) dan atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan).

Sampai berita ini diturunkan Motor yang masih Haknya Efendi ditahan atau dirampas oleh pihak indomobil finance, dan pada hari Sabtu Efendi sudah melaporkan kejadian ini ke Reskrim Polsek Jelutung Jambi.

(Tat)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Baktiar Koordinator kelektor Indomobil Finance Menahan Motor Nasabah Secara Sepihak.

Trending Now

Iklan