Iklan

Petugas Lapas Narkotika Pematang Siantar Kanwil Kumham Sumut Gerak Cepat Damaikan Perselisihan Dua Warga Binaan

warta pembaruan
02 Februari 2023 | 12:17 AM WIB Last Updated 2023-02-01T17:17:19Z


Pematang Siantar, Wartapembaruan.co.id
-- Dalam upaya mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib), petugas Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar, bergerak cepat mendamaikan dua orang warga binaan yang terlibat perselisihan.

Peristiwa itu terjadi, Kamis (26/01/2023), ketika seorang warga binaan, Raka Mahesa berselisih faham dengan teman sekamarnya Fahri yang berujung perkelahian antar keduanya.

Mendengar adanya kegaduhan, petugas Lapas yang sedang berjaga langsung turun melerai dan berhasil mendamaikan keduanya, meskipun baik Raka maupun Fahri sempat mengalami sedikit memar akibat perkelahian yang mereka lakukan.

Namun kelang tiga hari kemudian, persisnya Kamis (29/01/2023), Raka melakukan kesalahan yakni terlambat mengikuti apel penghuni, sehingga petugas memanggilnya ke pos jaga dengan memberinya kata kata peringatan dan penghukuman dengan memasukkannya ke dalam straf sel sebagai konsekuensi bagi setiap warga binaan yang melakukan kesalahan.

Tapi entah kenapa, muncul pemberitaan disalah satu media online tentang pengakuan seorang ibu yang menyebut anaknya bernama Raka Mahesa mengalami kekerasan di dalam Lapas yang dilakukan oleh pegawai.

Karena pemberitaan yang dianggapnya tidak benar tersebut, Raka Mahesa, Selasa (31/01/2023) langsung melakukan sanggahan dengan membuat pernyataan tertulis bermaterai 10.000 yang ditandatanganinya yang lengkap dengan rekaman video pengakuannya.

Raka yang menjalani hukuman atas kasus pencurian pasal 363 KUHP itu menyatakan bahwa benar dirinya ada melakukan kesalahan karena terlambat mengikuti apel dan berselisih faham berujung perkelahian dengan teman sekamarnya.

Raka secara tegas juga membantah kalau dirinya ada mengalami pemukulan oleh dua orang pegawai Lapas seperti yang disebutkan di dalam pemberitaan.

"Apabila dalam laporan laman berita media itu benar, saya bersedia menerima hukuman yang berlaku di Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar, termasuk pencabutan hak atas asimilasi, PB, CB dan hak lainnya serta pemindahan ke Lapas lain. Saya juga berjanji untuk mengikuti tata tertib dan menjaga ketertiban di dalam blok hunian," sebutnya.

Sementara Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar Robinson Perangin Angin ketika dihubungi awak  media, Rabu (01/02/2023) membenarkan bahwa antara kedua warga binaan yang berselisih faham tersebut telah didamaikan oleh petugas Lapas. (AVID)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Petugas Lapas Narkotika Pematang Siantar Kanwil Kumham Sumut Gerak Cepat Damaikan Perselisihan Dua Warga Binaan

Trending Now

Iklan