Iklan

Demo di Monas, KSPSI Minta MK Dengar Suara Buruh Putuskan Pengujian UU Cipta Kerja

warta pembaruan
15 September 2023 | 9:46 AM WIB Last Updated 2023-09-15T02:46:24Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Ribuan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi unjuk rasa di seputaran kawasan Monas  di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023).

Massa buruh yang melakukan aksi demonstrasi diperkirakan mencapai 7 ribu-an yang berasal dari Jabodetabek, Purwakarta, Karawang, Cimahi, Bandung, Jawa Barat, hingga Jawa Timur membawa spanduk berisikan tuntutan menolak UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.

Aksi buruh ini dipimpin langsung Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, yang dimulai dengan longmarch memutari Balai Kota, Sarinah, dan kembali ke titik awal di Patung Kuda Arjuna Wijaya.

Menurut Andi Gan, aksi ini digelar menjelang sidang putusan uji formil UU Cipta Kerja dalam waktu dekat. "MK adalah jalan pintu terakhir, kalau MK main-main kita akan mengerahkan massa yang lebih besar, berlipat-lipat, dan masif diseluruh Indonesia. Saya akan lumpuhkan kawasan industri,"ujar Andi.

Namun, Andi Gani yang juga Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC) ini mengaku telah mendengarkan informasi yang cukup baik soal putusan MK terhadap UU Cipta Kerja.

"Perkiraan saya mendengar minggu ketiga September ini, sudah keluar putusan MK. Karena itu, kami aksi bukan pada saat putusan MK. Kalau sudah putusan, percuma tidak ada tekanan buat MK. Tapi Mudah-mudahan keputusan MK berpihak pada buruh Indonesia," ucap Andi.

Dalam aksinya, tak hanya orasi, KSPSI juga mengirimkan 10 delegasi untuk melakukan audiensi dengan perwakilan MK di Gedung MK. Perwakilan KSPSI diterima langsung oleh pimpinan MK, dengan menyerahkan surat tuntutan dan keinginan para buruh terkait UU Cipta Kerja kepada pimpinan MK.

Sda tiga tuntutan utama dalam aksi KSPSI kali ini. Pertama, meminta dibatalkannya pemberlakuan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

UU ini sekaligus sebagai pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang nyata-nyata inkonstitusional bersyarat, diputus melanggar konstitusi dan harus diperbaiki dalam kurun waktu 2 tahun.

Kedua, KSPSI menuntut dicabutnya UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Ketiga, kenaikan upah minimum tahun 2024. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Demo di Monas, KSPSI Minta MK Dengar Suara Buruh Putuskan Pengujian UU Cipta Kerja

Trending Now

Iklan