Iklan

Sidang Perselisihan Sengketa Internal Partai NasDem, Mediasi Antara Dedi Ariyanto Dan Melda Arisandi Menemui Jalan Buntu.

22 Mei 2024 | 12:56 PM WIB Last Updated 2024-05-22T14:48:50Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
~ Sidang Perselisihan Sengketa Internal Partai NasDem di Jambi dilaksanakan di NasDem tower lantai 17 Jakarta dihadiri Pemohon dan Termohon, Selasa 21 Mei 2024.


Sesuai undangan DKPN Selasa, 21 mei 2024 yang sebelumnya terbit undangan DKPN DPP Kepada DPW tertanggal 15-16 Mei 2024 yang berujung di skor dan dilimpahkan ke DKPN DPP karena pihak DPD & DPW tidak memberikan undangan DKPN DPP  tertulis tersebut kepada pemohon Dedi Ariyanto. 


Sidang DKPN DPP Tanggal 21 Mei 2024 diadakan pukul 13.00 WIB di NasDem Tower Jakarta didalam ruangan Lantai 17 Tower NasDem dipandu dan dipimpin oleh : 1. Jakfar Sidik Ketua Majelis DKPN unsur DPP, 2.Husaini Majelis DKPN dari unsur DPP, 3. AANG BUDI Setia, S.H dari majelis DKPN unsur DPW, 4. Bayu Aditya Putra dari unsur Panitera. 


Sidang DKPN DPP dengan 4(empat) tahapan. ●Tahapan Pertama adalah Klarifikasi dari Pemohon yaitu Dedi Aryanto dilanjutkan Klarifikasi Termohon yaitu Melda Arisandi.  


●Tahapan Kedua yaitu Mediasi yang dipimpin oleh Kakak Egi panggilan akrabnya dengan hasil tidak ada titik temu dan menemui jalan buntu karena dari Termohon Melda Arisandi tidak memberikan opsi-opsi kebaikan dan Perdamaian apapun yang telah ditawarkan oleh Pemohon dikarenakan mengingat sesama kader NasDem. 


●Tahapan Ketiga yaitu Kesaksian, Saksi yang dihadirkan dari Pihak Termohon yang mana sebelumnya telah Dikomplein pada Majelis DKPN DPP oleh Pemohon karena dalam undangan DKPN DPP Tanggal 21 Mei 2024 tidak adanya tertulis agar Pemohon dan Termohon untuk menghadirkan Saksi sehingga Pemohon tidak hadirkan para saksi yang telah direncanakan jauh hari sebelumnya, akan tetapi Pemohon telah klarifikasi pada Majelis DKPN DPP bahwa semua keterangan para saksi 5 orang dari Pemohon telah memberikan keterangan pada BAWASLU Tanjab Barat tertuang dalam surat Permohonan Pemohon pada DKPN DPP dalam satu bundel berkas dimeja Majelis DKPN DPP saat sidang berlangsung. 


Saksi yang dihadirkan dari pihak termohon ada 2 saksi yaitu saksi ke-1 AR Jamalia status Sekjen DPD Tanjab Barat yang kedatangannya bersama rombongan petinggi DPD Tanjab Barat.  


Diantaranya terlihat turut hadir Hairan, S.H selaku Ketua DPD Tanjab Barat. Saksi ke-2 yaitu Aditya status Suami Termohon, Kedua Saksi dianggap Pemohon tidak masuk kriteria dan dipertanyakan sebagai saksi karena Saksi AR Jamalia adalah berstatus Sekjen DPD Tanjab barat yang seyogyanya bersikap netral dan saksi kedua adalah berstatus Suami Termohon bernama  Aditya sehingga saksi ke-2 yaitu Aditya Dibatalkan oleh Jakfar Sidik selaku  ketua majelis DKPN unsur DPP. 


●Tahapan Ke-empat yaitu Kesimpulan dan Keputusan Majelis DKPN DPP yang akan disampaikan tertulis kepada Pemohon dan Termohon nantinya 2 minggu kedepan sejak 21 Mei 2024 DKPN DPP digelar.


(red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Perselisihan Sengketa Internal Partai NasDem, Mediasi Antara Dedi Ariyanto Dan Melda Arisandi Menemui Jalan Buntu.

Trending Now

Iklan