Iklan

Tokoh Agama dan Masyarakat Sepakat, Toko Obat Berkedok Kosmetik di Pisangan Baru Agar Ditutup Permanen

warta pembaruan
24 Mei 2025 | 4:46 PM WIB Last Updated 2025-05-24T12:32:29Z


Jakarta, Wartapembruan.co.id
- Warga Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, dikejutkan dengan kembali beroperasinya sebuah toko yang menjual obat keras ilegal, meski sempat ditutup oleh aparat kepolisian. Toko yang berkedok menjual perlengkapan kosmetik ini diketahui berlokasi di Jalan Kayu Manis X, RT.01 RW.02, dan kembali ramai dikunjungi pembeli sejak dua minggu terakhir.

Sebelumnya, toko ini sempat digerebek dan ditutup menyusul laporan warga kepada Polres Jakarta Timur. Namun kini, toko tersebut kembali buka tanpa hambatan, seolah-olah tidak tersentuh oleh hukum.

Ketua RT.01, Ilham, yang juga pemilik bangunan toko tersebut, secara blak-blakan menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum dalam mengamankan operasional toko. “Yang sewa adalah Musliadi, warga Manggarai. Mereka sudah lama sewa tempat itu,” ujar Ilham saat dikonfirmasi wartawan.

Pernyataan yang lebih mencengangkan datang dari Ani, ibu Ilham, yang juga merupakan pengurus Forum Komunikasi Dini Masyarakat (FKDM) RW.02. Ia mengakui mengetahui bahwa toko tersebut menjual obat keras secara ilegal, namun tidak melaporkannya karena tidak ingin “menutup rezeki orang.”

“Mereka mungkin sudah koordinasi, karena waktu ditutup kemarin, Musliadi bilang: ‘Siapa nanti yang akan bayar koordinasi?’,” ungkap Ani.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga dan tokoh agama setempat, terlebih karena jenis obat yang dijual di toko tersebut diduga termasuk obat jenis G—golongan obat keras yang seharusnya hanya boleh diperoleh dengan resep dokter.

Penjualan obat jenis G secara ilegal semakin marak di berbagai wilayah, bahkan dijual bebas di warung dan toko-toko berkedok kosmetik atau jamu. Fenomena ini menjadi ancaman serius, terutama karena banyak remaja menyalahgunakan obat-obatan ini untuk kepentingan rekreasional, yang berujung pada ketergantungan dan gangguan kesehatan mental maupun fisik.

Lantas, bagaimana pandangan hukum terhadap usaha-usaha seperti ini?

Menurut KUHP dan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, penjualan obat keras tanpa izin dan resep dokter merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah. Sayangnya, penegakan hukum di lapangan kerap terkendala oleh praktik “koordinasi” yang menimbulkan kecurigaan masyarakat akan adanya pembiaran oleh oknum tertentu.

Wartawan yang mencoba mengonfirmasi kepada Kasat Polres Jakarta Timur, AKBP Armunanto, melalui pesan WhatsApp, menerima tanggapan bahwa hal ini akan diteruskan kepada Kasat Narkoba. “Akan saya sampaikan ke Kasat Narkoba,” singkatnya.

Kini, masyarakat menanti langkah nyata dari aparat hukum. Apakah penjualan obat keras tanpa izin akan terus dibiarkan, atau aparat penegak hukum akan benar-benar bertindak tegas demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat?
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tokoh Agama dan Masyarakat Sepakat, Toko Obat Berkedok Kosmetik di Pisangan Baru Agar Ditutup Permanen

Trending Now

Iklan