BREAKING NEWS
Deskripsi-Gambar

Ketua Mahkamah Agung: Mediasi Berusaha Menciptakan Win-Win Solution Sembari Tetap Menjaga Harmoni Sosial


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
-- Indonesia sedang membangun masyarakat, yang tidak hanya sadar hukum, tetapi juga mandiri dalam menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi di antara masyarakat secara bijak dan damai,(Kamis 05 Juni 2025).

Ketua Mahkamah Agung menghadiri undangan kegiatan Launching Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dan Portal Informasi Bantuan Hukum, pembukaan Pelatihan Paralegal Serentak 2025 dan Pelatihan Juru Damai bagi Kepala Desa/Lurah (Peacemaker Training) serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dari Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Kamis (5/6) di Graha Pengayoman Kementerian Hukum.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum, dilaksanakan dalam rangka mempermudah akses terhadap keadilan bagi masyarakat, dengan melakukan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan, yang saat ini telah berjumlah 1.764 Posbankum Desa/Kelurahan.

Posbankum Desa/Kelurahan adalah layanan bantuan hukum berbasis komunitas yang beroperasi di tingkat desa atau kelurahan, bertujuan untuk memberikan layanan informasi dan konsultasi hukum, pendampingan, serta penyelesaian sengketa/konflik melalui mediasi.

Untuk meningkatkan kualitas layanan pada Posbankum Desa/Kelurahan perlu diselenggarakan pelatihan paralegal dan pelatihan bagi kepala desa/lurah sebagai juru damai desa pada Posbankum Desa/Kelurahan.

Selanjutnya, untuk memperluas dan mempercepat sebaran Posbankum Desa/Kelurahan dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, pemerintah desa, dan organisasi pemberi bantuan hukum sebagai penyelenggara pelatihan bagi paralegal.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Yang Mulia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. hadir dan memberikan sambutan (keynote speech), dengan menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan Launching Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dan Portal Bantuan Hukum, yang dirangkai dengan Pembukaan Pelatihan Paralegal Serentak Tahun 2025, dan Pelatihan Juru Damai (Peacemaker Training), bagi kepala desa/lurah, dengan mendatangkan peserta dari berbagai wilayah di Indonesia. 

Ketua Mahkamah Agung meyakini kegiatan tersebut merupakan langkah strategis, yang semakin mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan.  

Melalui kegiatan ini, Indonesia sedang membangun masyarakat, yang tidak hanya sadar hukum, tetapi juga mandiri dalam menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi di antara masyarakat secara bijak dan damai.

Bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, kegiatan ini memiliki arti yang sangat penting. Sebab, substansi yang terkandung dalam kegiatan tersebut, khususnya terkait pelatihan juru damai bagi para kepala desa dan lurah, akan memperkuat fungsi perdamaian dan mediasi dalam menyelesaikan sengketa di tengah masyarakat. 

Hal ini, tidak saja akan meringankan tugas kerja peradilan, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal, yang selama ini telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia.

Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya pada 2024, telah menerima jutaan perkara dari tingkat pertama sampai dengan tingkat kasasi, angka yang sangat besar, memberikan cerminan akan tingginya kerja lembaga peradilan.

Ketua Mahkamah Agung menekankan, bahwa penguatan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau nonlitigasi, melalui mediasi yang efektif dan berbasis komunitas, merupakan langkah strategis untuk menciptakan keadilan yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Pelatihan juru damai bagi kepala desa dan lurah, akan memberikan dampak positif langsung bagi masyarakat di akar rumput. 

Sebab, para kepala desa dan lurah, merupakan figur yang paling dekat dengan warga, dan memiliki potensi besar untuk menjadi penengah yang adil dalam menyelesaikan konflik, sebelum konflik tersebut membesar dan berujung pada proses peradilan.

Pada sambutan tersebut, dia juga menyampaikan, dengan adanya mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi dan mekanisme nonlitigasi lainnya, akan memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat dan mengurangi beban litigasi di pengadilan. 

Keuntungan yang didapatkan yakni, mencegah penyelesaian sengketa yang berlarut-larut dan melelahkan, baik secara emosional maupun finansial, hasil dari mediasi cenderung lebih membawa kemanfaatan, karena didasarkan pada kesepakatan sukarela para pihak, bukan paksaan putusan.

Apabila suatu sengketa diselesaikan lewat jalur litigasi, tak jarang hasilnya ibarat disebut dalam pepatah “menang jadi arang, kalah jadi abu”. 

Artinya, meskipun salah satu pihak dinyatakan menang secara hukum, tetapi tak jarang meninggalkan efek negatif tak berkesudahan, seperti rusaknya hubungan sosial, kerugian ekonomi, bahkan putusnya hubungan kekeluargaan antara para pihak, sehingga sangat sulit dipulihkan.

Mediasi bukan hanya mencari siapa yang benar atau salah, tetapi lebih jauh dari itu, mediasi berusaha menciptakan win-win solution sembari tetap menjaga harmoni sosial.

Untuk itu, Mahkamah Agung menyambut antusias kegiatan yang digagas oleh Kementerian Hukum, dengan menggandeng para jajaran kementerian dan stakeholder terkait, dengan harapan agar kegiatan seperti ini dapat diperluas cakupannya dan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

Diharapkan dari kegiatan ini akan lahir paralegal yang handal, serta juru damai dan mediator yang kompeten, dari kalangan kepala desa dan lurah.

Kepala desa dan lurah menjadi tokoh-tokoh yang memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat, sehingga sangat tepat bila diberi bekal, untuk menjadi garda depan dalam penyelesaian sengketa secara damai.

Mengakhiri sambutannya, Ketua Mahkamah Agung tersebut ucapkan selamat atas terselenggaranya kegiatan dan semoga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan lancar, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. 

"Selamat mengikuti Pelatihan Paralegal Serentak 2025, serta Pelatihan Juru Damai bagi para kepala desa dan lurah. Semoga pelatihan ini tidak hanya menjadi proses transfer pengetahuan, tetapi benar-benar menghasilkan sumber daya manusia yang handal, dalam mendampingi dan menyelesaikan sengketa secara damai dan bijak di tengah masyarakat," sambung Ketua MA mengakhiri sambutannya.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image