Permenkes KRIS Tidak Boleh Bertentangan dengan UU dan Perpres
Oleh: Timboel Siregar (Koordinator Advokasi BPJS Watch/Pengamat Ketenagakerjaan/Sekjen OPSI)
OPINI, Wartapembaruan.co.id - Kementerian Kesehatan saat ini sedang membuat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) KRIS sebagai delegasi tindak lanjut amanat Pasal 46A ayat (3) Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024 yaitu mengenai bentuk kriteria dan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diatur melalui permenkes.
Mendengarkan statemen Menteri Kesehatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, tampak sekali Menteri Kesehatan ingin memaksakan penerapan KRIS Satu Ruang Perawatan dengan maksimal 4 tempat tidur.
Merangkum informasi yang kami dapatkan dari berbagai sumber, Kemenkes juga menginginkan ketersediaan tempat tidur untuk pelayanan rawat inap kelas standar bagi pasien JKN paling sedikit 60 % (enam puluh persen) dari seluruh tempat tidur rawat inap non intensif untuk rumah sakit yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan 40 % (empat puluh persen) dari seluruh tempat tidur rawat inap non intensif untuk rumah sakit yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Terkait dengan rencana pembuatan peraturan perundangan seperti pembuatan Permenkes ini, seharusnya Menteri Kesehatan mematuhi amanat Pasal 96 UU No. 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu melibatkan Masyarakat karena seluruh Masyarakat Indonesia terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan Permenkes ini.
Sampai saat ini tidak ada pelibatan Masyarakat terkait pembuatan Permenkes ini, dan sepertinya, diduga, Menteri Kesehatan memang tidak mau melibatkan Masyarakat. Seperti kita ketahui, Masyarakat seperti Serikat Pekerja/Serikat Buruh menolak dengan tegas KRIS Satu Ruang Perawatan dan pembatasan akses tempat tidur di RS untuk pasien JKN.
Secara substansi, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Pasal 50 dengan jelas memuat pengaturan rawat inap klas 1, 2 dan 3, dan seluruh tempat tidur yang ada di klas 1, 2 dan 3 tersebut diberikan kepada pasien JKN tanpa pembatasan, yang artinya tidak ada kuota pembatasan jumlah tempat tidur untuk pasien JKN.
Mengacu pada UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan khususnya Pasal 7 ayat (1) dengan sangat jelas diatur Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan, yang terdiri dari UUD 1945, TAP MPR, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Yang pada ayat (2)-nya disebutkan Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 8 menyebutkan beberapa peraturan perundangan termasuk salah satunya peraturan Menteri.
Hierarki hukum Perpres lebih tinggi dari Peraturan Menteri, oleh karenanya kekuatan hukum Perpres No. 82 Tahun 2018 lebih tinggi dari Permenkes yang sedang disusun Menteri Kesehatan. Ini artinya isi Permenkes yang sedang dibuat yang akan menerapkan KRIS Satu Ruang Perawatan dan membatasi tempat tidur bagi pasien JKN telah bertentangan dengan Pasal 50 Perpres No. 82 Tahun 2018.
Saya meminta agar Menteri Kesehatan membuat Permenkes dengan mematuhi isi Pasal 96 UU No. 13 Tahun 2022, Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 serta Pasal 50 Perpres No. 82 tahun 2018. Tidak boleh proses pembuatan dan isi Permenkes bertentangan dengan isi peraturan perundangan yang lebih tinggi hierarki hukumnya yaitu No. 13 Tahun 2022, UU No. 12 Tahun 2011 serta Perpres No. 82 tahun 2018.
Seharusnya Menteri Kesehatan memaknai isi Pasal 46A ayat (3) dengan membentuk Permenkes yang tidak menerapkan KRIS Satu Ruang Perawatan dan tidak membatasi akses tempat tidur kepada pasien JKN.
Penerapan KRIS yang digadang sebagai salah satu langkah meningkatkan kualitas layanan rawat inap bagi peserta JKN sebaiknya dilakukan dengan bijak memperhatikan semua aspek agar kualitas layanan meningkat, hak peserta diberikan sesuai dengan iuran yang dibayarkan. (Azwar)
Pinang Ranti, 6 Juni 2025