Refinery Ilegal di Bayung Lincir Terbakar, Aparat Diminta Tegas Berikan Sanksi Pidana
Musi Banyuasin, Wartapembaruan.co.id -- Kebakaran refinery ilegal di Dusun Berdikari, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu kembali menjadi sorotan publik. Insiden yang melibatkan refinery milik Risko ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi, namun juga meresahkan masyarakat sekitar karena potensi ancaman keselamatan jiwa dan lingkungan, Sabtu 23/08/2025.
Meski pemerintah telah membuka ruang legalisasi sumur minyak rakyat dengan mekanisme penjualan resmi hasil produksi ke Pertamina, namun keberadaan refinery tetap tidak mendapatkan izin. Artinya, setiap aktivitas pengolahan minyak di luar regulasi resmi tetap berstatus ilegal dan wajib ditindak tegas, bukan dibiarkan beroperasi.
Warga menilai, lemahnya penindakan aparat penegak hukum (APH) membuat aktivitas refinery ilegal terus berulang, bahkan hingga menimbulkan kebakaran. “Kalau dibiarkan begini terus, siapa yang menjamin keselamatan warga? Harus ada tindakan tegas, jangan hanya padamkan api setelah terbakar, tapi akar masalahnya yang harus diberantas,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut ketentuan hukum, aktivitas refinery ilegal bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan minyak tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pakar hukum migas menegaskan, jika aparat tidak segera melakukan tindakan hukum, kebakaran demi kebakaran akan terus berulang, membawa dampak sosial dan ekonomi yang lebih besar. “Negara harus hadir, bukan hanya memadamkan api, tapi juga memutus rantai mafia minyak ilegal yang jelas-jelas merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum agar tidak lagi memberi ruang bagi praktik refinery ilegal yang terbukti menimbulkan kerugian besar dan ancaman serius terhadap keselamatan publik.