BREAKING NEWS

Sidang Gugatan Penyerobotan Tanah Kembali Digelar, Pendi Hadirkan Tiga Saksi Kunci


Jambi, Wartapembaruan.co.id
— Pengadilan Negeri (PN) Kota Jambi kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata atas penyerobotan tanah yang diajukan oleh Pendi sebagai pihak penggugat terhadap Budiharjo als Acok, Hendri, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Rabu 30/07/25

Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (30/7), pihak penggugat menghadirkan tiga orang saksi guna memperkuat dalil kepemilikan atas lahan yang telah diserobot oleh Budiharjo dan Hendri (mertua Budiharjo). Pendi hadir secara langsung didampingi kuasa hukumnya, Unggul Garfli.

Salah satu saksi kunci yang dihadirkan adalah Citra Oki, petugas dari BPN yang melakukan pengukuran atas tanah milik Pendi (SHM No. 3594 dan 3595) dan tanah milik Hendri (SHM No. 826).

Dalam kesaksiannya, Oki memaparkan pengukuran dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Polresta Jambi melalui Surat Nomor B/1321/VI/2023/Reskrim dan ditindaklanjuti dengan Surat Tugas dari Kantor Pertanahan Kota Jambi Nomor 481/ST-15.71.IP.02.05/VI/2023.

Pengukuran dilakukan pada tanggal 27 Juni 2023 dan dihadiri langsung oleh para pihak yaitu Pendi dan Budiharjo. Hasil pengukuran sudah diketahui oleh para pihak pada saat itu.

Dalam persidangan Oki menjelaskan batas-batas lahan milik Pendi dan lahan Hendri (mertua Budiharjo), dan jalan. Oki menegaskan bahwa hasil pengukuran tidak menunjukkan adanya tumpang tindih (overlap) antara lahan milik Pendi dan Hendri. Hasil persidangan hari ini sudah terbukti jelas dan terang bahwa posisi tembok setinggi 3 meter yang dibuat Budiharjo sudah masuk ke lahan milik Pendi berdasarkan hasil pengukuran oleh BPN. Tembok tersebut menghalangi akses jalan masuk ke lokasi usaha penggugat.

Ketika ditanya oleh majelis hakim mengenai dasar pengukuran, Oki menegaskan bahwa pengukuran dilakukan berdasarkan sertipikat (SHM) dan hasil pengukuran yang sah adalah berdasarkan ploting sertifikat, bukan berdasarkan penunjukan patok lapangan, karena patok bukan produk resmi dari BPN dan bisa dipasang secara sepihak.

Keterangan Oki diperkuat oleh dua saksi lainnya, yaitu Muhammad Mimin (sopir) dan Andri (pengurus gudang). Keduanya membenarkan bahwa jalan akses ke lokasi usaha milik Pendi telah ditutup pagar oleh Budiharjo selama 3 tahun. Akibat penutupan tersebut, sejumlah armada usaha, yakni 13 unit truk tronton, 1 unit mobil Taft, dan 1 unit alat berat, tidak dapat beroperasi, yang mengakibatkan kerugian secara materiil.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut persoalan hak atas tanah dan penutupan akses usaha yang dilakukan secara sepihak yang mengakibatkan kerugian yang luar biasa.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025, dengan agenda saksi dari pihak tergugat.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image