Judi Ikan-Ikan “Gasper” di Bayung Lincir Tetap Eksis Meski Berlumur Darah, Aparat Dinilai Tutup Mata
Musi Banyuasin, Sumsel – Praktik perjudian ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Musi Banyuasin. Di Dusun Pancoran, Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lincir, arena judi ikan-ikan—yang dikenal warga dengan sebutan judi Gasper—terus beroperasi terang-terangan meski telah memakan korban jiwa.
Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan, lokasi perjudian ini berada di rumah milik Marbun, dengan pemilik meja judi bernama Tonga, korban meninggal bermarga Papahan. Beberapa waktu lalu, tempat ini menjadi saksi bisu aksi pembunuhan yang mengguncang masyarakat. Tragisnya, meski nyawa telah melayang, aktivitas haram tersebut tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
Menurut keterangan warga, keluarga korban pembunuhan sempat menerima uang damai sebesar Rp40 juta, sebelum jenazah dibawa ke Medan. Ironisnya, tak lama setelah insiden berdarah itu, orang tua pelaku pembunuhan dikabarkan meninggal dunia akibat syok mengetahui peristiwa tersebut.
Masyarakat sekitar menilai, kelangsungan praktik judi Gasper ini tak lepas dari dugaan adanya pembiaran aparat penegak hukum. “Sudah ada korban jiwa, tapi sampai sekarang tetap jalan seperti biasa. Seolah-olah kebal hukum,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Praktik perjudian ikan-ikan dikenal sebagai salah satu modus perjudian modern yang meresahkan. Selain memicu tindak kriminal, keberadaannya kerap menjadi sarang konflik, pemerasan, hingga tindak kekerasan. Namun hingga kini, tak ada tindakan tegas yang terlihat dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah.
Kasus di Dusun Pancoran ini kembali menegaskan betapa rapuhnya komitmen pemberantasan perjudian di Musi Banyuasin. Masyarakat mendesak Polda Sumsel dan Polres Musi Banyuasin untuk turun tangan, menindak tegas pemilik dan pelaku yang terlibat, sebelum insiden berdarah kembali terulang.
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, bukan hanya nyawa yang dipertaruhkan, tetapi juga wibawa hukum di mata publik.