Pernyataan Resmi Terkait Aksi Gubernur Sumatera Utara Menghadang Truk Ber Plat Nomor BL
Medan, Wartapembaruan.co.id - Menanggapi video yang viral di media sosial tentang Gubernur Sumatera Utara, Bapak Bobby Nasution, yang menghentikan sebuah truk dengan plat nomor BL (Aceh) dan meminta agar plat diganti menjadi plat BK (Sumatra Utara), berikut pernyataan resmi dari pihak terkait:
Latar Belakang Peristiwa
- Pada Minggu, 28 September 2025, sebuah video tersebar memperlihatkan aksi rombongan Gubernur Sumut menghentikan truk yang melintas dengan pelat Aceh (BL) di wilayah Sumut, salah satunya di Kabupaten Langkat.
- Dalam video tersebut, terlihat Gubernur mendatangi truk dan menyampaikan kepada sopir agar pelat BL diganti menjadi BK supaya pajak kendaraan “masuk ke Sumut.”
- Aksi ini memancing reaksi publik, terutama dari Aceh, yang menilai bahwa kebijakan semacam itu berpotensi diskriminatif dan mengabaikan prinsip kesetaraan bagi pengguna jalan di seluruh Indonesia.
Pernyataan Pihak Terkait:
1. Tentang Status Hukum Plat Nomor
- STNK dan plat nomor kendaraan merupakan produk regulasi nasional yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan pelarangan penggunaan plat suatu daerah ketika melintas di wilayah lain.
2. Kepada Gubernur Sumatera Utara
- Meminta klarifikasi resmi terkait dasar hukum tindakan menghentikan kendaraan dan menyuruh mengganti plat nomor BL menjadi BK di luar ranah kebijakan yang jelas.
- Menegaskan bahwa penyelesaian masalah administrasi kendaraan atau pajak harus melalui lembaga yang berwenang (Dishub, POLRI, Samsat, instansi terkait), bukan melalui tindakan di lapangan yang dapat memicu konflik sosial.
- Menyampaikan agar kebijakan tersebut segera ditinjau ulang, agar tidak menimbulkan ketegangan antarprovinsi.
3. Kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
- Diminta untuk menghentikan tindakan serupa sampai ada landasan hukum yang jelas dan dialog terbuka dengan pemerintah Aceh serta pihak terkait.
- Menyediakan jalur komunikasi antardaerah agar persoalan perpajakan kendaraan antarprovinsi dapat diselesaikan secara profesional dan adil.
4. Kepada Publik dan Media
- Meminta agar masyarakat dan media menjaga suasana agar tidak memanas, serta menyajikan informasi yang berimbang dan tidak provokatif.
- Mendorong dialog antarprovinsi agar isu seperti ini tidak berkembang menjadi konflik identitas atau sentimen kedaerahan.
Tindakan menghentikan truk bermerek Aceh dan meminta pergantian plat nomor menjadi tindakan yang sangat sensitif.
Jika kebijakan semacam ini tidak diatur dengan landasan hukum yang jelas dan tidak dikelola melalui mekanisme resmi, maka potensi konflik sosial antarwilayah meningkat.
Kami menegaskan bahwa warga negara Indonesia berhak menggunakan jalan raya di mana pun tanpa diskriminasi berdasarkan asal plat kendaraan.
(Muhammad Idris)
(Organisasi: Ketua PC PMII Kota Banda Aceh)

