Tergugat Budiharjo dan Hendri Mangkir Upload Kesimpulan, Posisi Melemah dalam Gugatan Perdata No. 252/Pdt.G/2024/PN Jmb
Jambi, Wartapembaruan.co.id – Persidangan perkara perdata No. 252/Pdt.G/2024/PN Jambi memasuki babak krusial dengan kejutan yang berpotensi mengubah arah putusan. Pihak tergugat Budiharjo alias Acok dan Hendri tercatat tidak mengunggah dokumen kesimpulan di sistem e-Court hingga batas waktu yang ditetapkan majelis hakim, Rabu (17/9/2025) pukul 14.00 WIB.
Padahal, kesimpulan adalah senjata pamungkas dalam sengketa perdata—momen terakhir bagi para pihak untuk menegaskan dalil, bukti, serta bantahan mereka sebelum hakim mengetukkan palu. Ketidakhadiran dokumen vital ini sontak menjadi sorotan, menimbulkan spekulasi bahwa tergugat kehilangan langkah strategis dalam mempertahankan posisinya.
Seorang pakar hukum perdata di Jambi menilai sikap pasif tergugat dapat berakibat fatal. “Dalam praktik perdata, kesimpulan ibarat tembakan terakhir. Tidak mengajukannya bisa dibaca hakim sebagai ketidakmampuan tergugat membantah argumentasi penggugat,” tegasnya.
Absennya kesimpulan ini diprediksi memperkuat posisi penggugat, karena hakim cenderung menjadikan bukti dan argumentasi penggugat sebagai pijakan utama dalam merumuskan putusan. Dengan kata lain, penggugat kini memegang kendali penuh atas narasi persidangan.
Publik kini menanti langkah majelis hakim dalam menentukan arah putusan. Apakah ketiadaan kesimpulan dari pihak tergugat akan menjadi pintu kemenangan bagi penggugat, atau justru ada manuver hukum tak terduga di detik terakhir?
Keputusan majelis hakim dijadwalkan pada tanggal 1 Oktober 2025 akan dibacakan dalam sidang putusan mendatang, yang diyakini akan menjadi penentu nasib besar bagi para pihak yang berperkara.
