Transformasi, Reformasi Kepolisian Wewenang Siapa?
Penulis: Chazali H. Situmorang (Pemerhati Kebijakan Publik)
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pertanyaan di atas mencuat sejak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Reformasi Polri, dengan Ketuanya Komjen Chryshnanda, Kalemdiklat Polri.
Pembentukan tim ini tertuang dalam Surat Perintah (Sprin) Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 tertanggal 17 September 2025. Beranggotakan terdiri dari 52 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri.
Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu juga telah melantik Jenderal Polisi Purn Ahmad Dofiri (mantan Wakapolri) menjadi Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian. Ahmad Dofiri dengan demikian akan menjadi penasihat khusus Prabowo dalam kaitan agenda reformasi kepolisian.
Kemudian, Prabowo juga bakal membentuk Komite Reformasi Kepolisian dalam rangka perbaikan dan evaluasi kelembagaan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan susunan Komite Reformasi Kepolisian itu juga tengah disusun oleh pemerintah. Prasetyo tidak mengungkap lebih jauh ihwal susunan anggota Komite itu, ia hanya menyebut akan diisi dari pelbagai kalangan.
Suatu hal yang jarang terjadi pada saat Pemerintah sedang mempersiapkan Komite Reformasi Kepolisian. Pada saat yang boleh dibilang bersamaan Kapolri Jenderal Sigit membentuk Tim Transformasi dan Reformasi Polisi, dengan mengumpulkan puluhan Jenderal Polisi aktif.
Kita tidak tahu pasti, apakah pembentukan Tim Transformasi dan Reformasi Polri itu, Jenderal Sigit sudah melapor kepada Presiden Prabowo sebagai atasan langsung. Kita tidak ada mendengar “pelaporan” itu berlangsung.
Demikian juga Mensesneg Prasetyo Hadi, dalam persiapan penyusunan Komite dimaksud, Pemerintah akan melibatkan berbagai kalangan, tidak ada menyinggung soal Tim Transformasi dan Reformasi Polri besutan Kapolri Jenderal Sigit.
Kalau kita cermati UU Tentang Kepolisian Negara Republik Indoesia, Nomor 2 Tahun 2002, pada Pasal 8 menyebutkan bahwa (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden. (2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya *bertanggung jawab kepada Presiden* sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana bunyi Pasal 9 ayat (1) Kapolri menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian. (2) Kapolri memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas : a. penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. penyelenggaraan pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 8 itu dengan frasa Kapolri bertanggung jawab pada Presiden, sangat tegas dan jelas bahwa Presiden itu adalah atasan langsung Kapolri. Mempertanggung jawabkan apa yang dikerjakannya kepada Presiden, dan tentu juga tidak boleh jika tidak sepengetahuan Presiden.
Presiden tentu sebagai pemegang kendali terhadap Kepolisian, dan merumuskan kebijakan strategis terkait peningkatan mutu pelayanan dan pengayoman Kepolisian kepada masyarakat. Kapolri harus tegak lurus dengan kebijakan strategis Presiden.
Lantas, pada Pasal 9 UU Keplisian itu, memberikan ruang gerak yang leluasa kepada Kapolri untuk merumuskan kebijakan teknis Kepolisian. Simak ayat (1) Kapolri menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian. Dan ayat (2) a. penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian; dan b. penyelenggaraan pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
UU Kepolisian itu secara tegas memberikan perintah komando garis lurus dari Presiden kepada Kapolri apa yang harus dikerjakannya dan dilanjutkan kepada seluruh jajarannya.
Sekarang mari kita bedah kontruksi tatakelola yang dibangun Jenderal Sigit terkait dengan Tim Transformasi dan Reformasi Polri. Pembentukan Tim itu adalah kebijakan teknis yang dilakukan oleh Kapolri terkait Transformasi dan Reformasi Polri.
Persoalan mendasarnya adalah apa yang menjadi cantelan atau landasan berpijaknya Kebijakan Strategis Tim Reformasi Polisi yang harus ditekeluarkan Presiden. Presiden baru mempersiapkan dan menunjuk Jenderal Polisi Purn Ahmad Dofiri menjadi Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian.
Tahap berikutnya sedang digodok Tim Reformasi Kepolisian sebagaimana disampaikan oleh Mensesneg Prasetryo Hadi, pada saat yang hampir bersamaan dengan Sprint Kapolri tentang Transformasi dan Reformasi Polri.
Apa sebenarnya yang terjadi?
Dari uraian urutan peristiwa di atas, patut diduga sedang terjadi proses subordinasi Kepolisian dengan kebijakan Presiden terkait dengan Reformasi Polri.
Seharusnya Kapolri menunggu dulu apa yang menjadi kebijakan strategis Presiden untuk Reformasi Polri, yang sedang dalam proses penyusunan Komite Reformasi dimaksud, dengan melibatkan berbagai pihak.
Penyusunan Komite dimaksud, sedikit tertunda karena Presiden Prabowo sedang ke luar negeri kunjungan kenegaraan. Mungkin menunggu waktu Presiden kembali. Dalam situasi seperti itu Kapolri Jenderal Sigit sebaiknya melakukan konsolidasi organik pejabat kepolisian untuk persiapan reformasi dimaksud, tanpa harus membuat Tim Transformasi dan Reformasi Polri dengan mengumpulkan 50 an jenderal dan tamtama Polri.
Kebijakan Kapolri membentuk Tim Reform, tentu menimbulkan berbagai tanggapan pro dan kontra dikalangan elite dan masyarakat luas, terutama yang sudah merasa frustasi dengan sikap dan pelayanan Polisi yang dirasakan sudah jauh dari profesionalitas seorang Polisi. Berbagai tanggapan liar terkait pembentukan Tim Reformasi Sigit itu, setiap hari diberitakan dan dibahas di berbagai media social, media elektronik dan Radio.
Karena Komite Reformasi Polri sedang dipersiapkan Presiden, tentu Presiden akan mengajak Kapolri untuk pembahasan penyusunan bersama stakeholder terkait, sehingga dapat disusun Rencana Strategis yang lebih komprehensif. Bahkan kita sudah membaca di media, siapa calon yang ditunjuk sebagai Ketua Komite Reformasi. Pakar hukum yang juga Mantan Menteri periode yang lalu.
Dalam rangka terwujudnya Tatakelola Pemerintah yang baik, Kapolri sebagai bawahan langsung Presiden, sebaiknya menunggu dulu kembalinya Presiden Prabowo dari lawatan ke luar negeri, dan Tim yang sudah dibentuk _wait and see_ dulu.
Jika Tim itu terus bekerja, kemana arahnya, apa output nya, sangat spekulatif karena belum tentu sejalan dengan arah dan kebijakan strategis Presiden yang ditugaskan kepada Komite Reformasi Polri yang akan dibentuk.
Persoalan semakin rumit, jika Kapolri masuk dalam jebakan batman, dengan terbangunnya opini Kapolri melakukan subordinasi terhadap kebijakan Presiden. Opini itu akan semakin kencang dengan suara-suara yang menuntut Kapolri Jenderal Sigit diganti. Bagi Jenderal Sigit sepertinya tidak jadi soal. Karena pergantian Kapolri itu wewenang Presiden. Mari kita tunggu Presiden Prabowo kembali ke Tanah Air. (Azwar)
Cibubur, 25 September 2025
