Aktivis Tani Dikriminalisasi? Puluhan Massa Geruduk Mapolda Jambi, Tuntut Keadilan untuk Thawaf Aly
Jambi, Wartapembaruan.co.id — Gelombang kemarahan publik meledak di depan gerbang Mapolda Jambi. Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Masyarakat HAM Indonesia bersama Aliansi Masyarakat Jambi menggelar aksi damai menuntut penghentian dugaan kriminalisasi terhadap Thawaf Aly, aktivis tani yang dikenal gigih mendampingi petani di kawasan konflik agraria Jambi.
Sejak pagi, suara orasi menggema di depan Mapolda. Aksi dipimpin sejumlah tokoh lintas organisasi — Kemas Sholihin, S.H. (Mantan Ketua Forum Ormas Jambi), Erizal (Ketua PPJ), Yanto (Ketua DPP HAM Indonesia), Erikson Tambunan (Sekjen Elang Tiga Hambalang), dan Adian Teguh (Ketua Forkom). Mereka kompak mengecam langkah penyidik Ditreskrimum Polda Jambi yang menetapkan Thawaf Aly sebagai tersangka tanpa prosedur yang jelas.
“Thawaf Aly bukan penjahat, ia pembela petani. Satu aktivis disakiti, maka seluruh rakyat merasa dizalimi!” tegas Kemas Sholihin di tengah kerumunan massa.
Ia menilai penetapan tersangka terhadap Thawaf sebagai tamparan keras terhadap perjuangan rakyat kecil yang mempertahankan hak atas tanah mereka.
Dugaan Kejanggalan Hukum: Laporan Thawaf Mandek, Laporan Sucipto Ngebut
Massa juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan hukum yang mencolok. Laporan yang diajukan Thawaf Aly terhadap pihak lain tak pernah diproses, sementara laporan Sucipto justru langsung ditindaklanjuti hingga Thawaf ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini bentuk ketidakadilan. Kami menuntut Kapolda Jambi segera mencopot pejabat Ditreskrimum yang terlibat. Jangan biarkan hukum berpihak pada pemodal besar,” ujar Kemas Sholihin lantang.
Menurut para pengunjuk rasa, penetapan tersangka itu hanyalah bagian dari skenario kriminalisasi aktivis tani yang berjuang membela petani di kawasan konflik lahan antara masyarakat dengan PT Wira Karya Sakti (WKS).
Fakta lain yang disorot publik, status tersangka Thawaf Aly ditetapkan hanya berselang beberapa jam setelah pemeriksaan. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap asas due process of law.
“Siang diperiksa, malam sudah jadi tersangka. Proses secepat ini tidak masuk akal dan jelas mencederai prinsip keadilan,” tegas Erikson Tambunan dari Elang Tiga Hambalang.
“Ini bertentangan dengan arahan Presiden agar aparat tidak mencari-cari kesalahan rakyat kecil,” imbuhnya.
Setelah satu jam berorasi, perwakilan massa akhirnya diterima oleh Wasidik Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Ari Tonang, didampingi penyidik Ipda Taufik. Massa mendesak gelar perkara khusus dan peninjauan ulang proses hukum terhadap Thawaf Aly yang dinilai cacat prosedur.
Erizal, Ketua PPJ, juga menuntut transparansi dari pihak kepolisian.
“Kalau Sucipto bisa melapor dan langsung diproses, harusnya status hukumnya juga diperiksa secara setara. Jangan sampai hukum jadi alat pemodal untuk menekan rakyat,” katanya tegas.
Latar Konflik: Lahan Petani vs Konsesi Perusahaan
Kasus ini berakar dari konflik panjang antara kelompok tani dan PT WKS di kawasan yang disebut sebagai hutan produksi. Berdasarkan penelusuran lapangan, sebagian lahan itu telah diserahkan kembali ke desa sejak 2013 dan dikelola masyarakat secara turun-temurun. Namun belakangan, lahan tersebut kembali diklaim sebagai konsesi perusahaan.
“Perusahaan menanam di atas izin yang dipertanyakan, tapi rakyat yang menanam justru dipenjara. Di mana keadilan itu?” kata Kemas Sholihin menantang.
Aksi berakhir damai, namun pesan massa meninggalkan gema yang kuat. Mereka menegaskan akan mengawal kasus Thawaf Aly hingga ke Mabes Polri bila tuntutan mereka diabaikan.
“Kami datang bukan untuk gaduh, tapi untuk menegakkan keadilan. Jangan biarkan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tutup Erikson Tambunan, disambut teriakan “Hidup rakyat!” dari para demonstran.
Kasus Thawaf Aly kini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum di Jambi. Publik menanti apakah kepolisian berani menegakkan hukum secara berimbang — atau justru membiarkan hukum menjadi alat penindasan terhadap mereka yang membela rakyat kecil.
