BREAKING NEWS

Diduga Gelapkan Dana NPHD, Mantan Kasek Bawaslu Tanjabtim Masih Bebas — Adik Sekda Jadi Sorotan


Tanjung Jabung Timur, Wartapembaruan.co.id
— Dugaan kasus penggelapan dana hibah Pemilu di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kian memanas. Mantan Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu setempat berinisial Dedi, yang disebut-sebut melarikan dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), hingga kini belum tersentuh hukum dan masih berstatus bebas.

Pergantian jabatan Kasek dilakukan secara mendadak oleh Bawaslu Tanjabtim setelah mencuatnya dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanjabtim untuk penyelenggaraan Pemilu. Langkah itu disebut sebagai bentuk penegasan lembaga untuk menjaga integritas internal dan mencegah terhambatnya tahapan Pilkada 2024 lalu.

Namun, di balik langkah administratif tersebut, publik mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada proses hukum yang jelas terhadap Dedi, yang menurut informasi internal diduga telah menggunakan sebagian dana NPHD tidak sesuai dengan peruntukannya.


Sumber terpercaya menyebut, penyimpangan anggaran tersebut meliputi penggunaan dana hibah tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah (SPJ), sehingga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. 

“Kami tidak tahu soal anggaran itu. Untuk pengendalian dan pemeriksaan itu tugas Inspektorat atau Sekda,” ujar Kepala Badan Kesbangpol Tanjabtim, saat ditemui Senin (7/10/2025).

Menariknya, Dedi ternyata merupakan adik kandung dari Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjabtim. Fakta ini memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan dan potensi perlindungan kekuasaan, mengingat posisi Sekda memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan administrasi di lingkungan pemerintahan daerah, termasuk dalam penggunaan dana hibah.

Salah satu pegawai Kesbangpol yang enggan disebutkan namanya justru mengungkapkan bahwa pengembalian dana NPHD sedang dilakukan secara bertahap alias dicicil. 

“Kalau nggak salah dicicil, Bang,” ujar pegawai perempuan tersebut.

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius dari publik: mengapa dana negara yang diduga diselewengkan bisa dikembalikan dengan cara mencicil, padahal setiap rupiah yang bersumber dari APBD wajib dipertanggungjawabkan secara penuh dan tepat waktu?

Dari perspektif hukum, apabila benar terdapat kerugian keuangan negara, maka aparat penegak hukum — baik Inspektorat, Kejaksaan, maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) — wajib melakukan langkah hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Pasal 4 UU Tipikor yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, tidak ada pejabat dari Inspektorat maupun Bawaslu Tanjabtim yang dapat dimintai keterangan. Awak media mendatangi kedua kantor tersebut, namun hanya mendapat jawaban seragam dari staf.

 “Lagi kegiatan di Jakarta,” ujar salah satu pegawai di masing-masing instansi.

Kini publik menanti ketegasan aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Tanjabtim, untuk menelusuri lebih dalam dugaan penyelewengan dana hibah Pemilu tersebut. Apalagi, bila benar pelaku merupakan kerabat pejabat aktif, maka kasus ini bisa menjadi ujian nyata terhadap komitmen pemberantasan korupsi dan konflik kepentingan di daerah.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image