BREAKING NEWS

DLH Provinsi Jambi Disorot, Diduga Takut Eksekusi Galian C Ilegal di Tanjab Timur


JAMBI, Wartapembaruan.co.id
  – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi kembali jadi sorotan publik usai Lembaga Lihat Inspirasi Masyarakat (LLIM) menuding lembaga tersebut terkesan takut mengeksekusi aktivitas galian C ilegal di Kelurahan Rano, Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Aksi lanjutan LLIM di depan kantor DLH Provinsi Jambi, Jumat (24/10/2025), menuntut penelusuran serius terhadap usaha perseorangan galian C berinisial KS yang diduga tanpa izin dan merusak lingkungan.

Dalam audiensi tertutup, perwakilan DLH, Farida, justru menyarankan LLIM melapor ke Polres Tanjab Timur, yang langsung menuai protes dari peserta aksi. “Kami datang untuk meminta penjelasan resmi, bukan diarahkan cuci tangan,” tegas Harvery, Korlap LLIM.


Sekjen LLIM, Junai, menegaskan dasar hukum tuntutan mereka mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan AMDAL untuk kegiatan berdampak penting serta menegaskan tanggung jawab mutlak atas kerusakan lingkungan.

LLIM mendesak DLH dan ESDM Provinsi Jambi segera menutup aktivitas galian C tersebut jika terbukti ilegal. “Jangan tunggu korban baru bertindak,” pungkas Junai.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image