KSB Minta RUU Ketenagakerjaan Atur Rasio Upah Karyawan dengan Direksi Perusahaan
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Koalisi Serikat Buruh (KSB) meminta DPR RI untuk mengatur rasio upah antara karyawan dengan manajer hingga direksi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.
Wakil Presiden Partai Buruh Said Salahuddin menyatakan, rasio gaji tertinggi dan terendah harus ditetapkan secara jelas dalam undang-undang, perbandingan yang diusulkan bisa menggunakan rasio 1:5:10.
“Soal rasio upah tertinggi dan terendah, kami minta nanti dalam undang-undang itu dibuat perbandingan dengan 1:5:10,” kata Salahuddin saat audiensi dengan pimpinan DPR RI dan menteri terkait di Kompleks Parlemen, Selasa (30/9/2025).
Dengan rasio tersebut, seorang operator dengan gaji Rp 5 juta per bulan, manajer menengah seharusnya memperoleh Rp 25 juta, sementara direksi bisa mendapatkan Rp 50 juta.
Menurut Salahuddin, usulan ini penting untuk mencegah kesenjangan penghasilan yang terlalu jauh di antara pekerja level bawah dan atasan mereka.
“Negara-negara lain pun sudah memberlakukan rasio upah dengan perbandingan,” ujar Salahuddin.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal, serta sejumlah pimpinan Badan Legislasi (Baleg) serta Komisi IX DPR RI menerima audiensi perwakilan koalisi serikat buruh pada Selasa (30/9/2025).
Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin.
Dalam pertemuan tersebut, koalisi serikat menyerahkan naskah RUU Ketenagakerjaan yang mereka susun sendiri kepada pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah.
Penyusunan draf RUU ini dilakukan karena tidak ada kejelasan dari DPR maupun pemerintah sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Oktober 2024.
“Sebelas bulan sudah berjalan sejak MK jatuhkan putusan di Oktober 2024. Rupanya kami masih belum mendengar kejelasan dari DPR RI sebagai pemegang kekuasaan membentuk UU,” tegas Salahuddin.
“Oleh sebab itu, kami mengambil inisiatif untuk menuangkan dulu secara garis besar masukan dari KSB-PB, yang kami jadikan dalam satu naskah,” pungkas Salahuddin. (Azwar)

