Putusan MA Sudah Inkrah, Tapi Tak Dibongkar, Bangunan Liar di Soekarno Hatta Malah Dipakai Ormas, Diduga Berdiri di Atas Drainase !!
Jambi, Wartapembaruan.co.id - Kasus bangunan liar di Jalan Soekarno Hatta No. 23, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi kembali menjadi sorotan tajam publik. Bangunan yang telah dibatalkan izin mendirikan bangunannya (IMB) dan bahkan telah memiliki putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), hingga kini belum juga dibongkar oleh aparat penegak Perda Kota Jambi.
Lebih mencengangkan lagi, hasil pantauan awak media di lapangan menemukan bahwa bangunan bermasalah tersebut kini justru digunakan oleh salah satu organisasi masyarakat (ormas) sebagai kantor sekretariat.
Informasi itu dibenarkan oleh Humas ormas yang mengaku gedung tersebut memang dipinjamkan kepada mereka.
“Benar, gedung ini dipinjamkan kepada kami untuk kegiatan organisasi,” ujar perwakilan humas ormas saat dikonfirmasi, Kamis (09/10/2025).
Temuan ini memunculkan tanda tanya besar terkait keseriusan Pemerintah Kota Jambi, khususnya Satpol PP dan Dinas PUPR, dalam menegakkan hukum dan menjalankan keputusan pengadilan tertinggi di negeri ini.
Padahal, dengan adanya putusan inkrah dari Mahkamah Agung, tidak ada lagi alasan hukum bagi Pemkot untuk menunda tindakan pembongkaran.
Tak hanya melanggar hukum, bangunan tersebut diduga kuat berdiri di atas saluran drainase kota, yang jelas menyalahi ketentuan tata ruang dan dapat mengganggu sistem aliran air di kawasan padat lalu lintas tersebut.
Akibatnya, warga khawatir fungsi drainase terganggu dan berpotensi menimbulkan banjir lokal di kawasan Soekarno Hatta.
Salah satu warga sekitar, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan kekecewaannya.
“Kami tahu bangunan itu bermasalah, bahkan sudah kalah sampai Mahkamah Agung. Tapi kenapa belum dibongkar juga? Sekarang malah dipakai ormas. Ini jelas tidak adil, hukum seolah tumpul ke atas,” tegasnya.
Kuat dugaan, adanya pembiaran dan kelalaian dari aparat penegak perda membuat bangunan ilegal ini tetap berdiri tanpa tindakan.
Publik pun mulai menyoroti apakah ada oknum yang bermain di balik lambannya eksekusi pembongkaran tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Satpol PP Kota Jambi, Dinas PUPR, dan pihak Pemerintah Kota Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penundaan pembongkaran, meskipun keputusan hukum telah final dan mengikat.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Wali Kota Jambi untuk menuntaskan polemik ini. Jika tidak, maka kasus ini bisa menjadi contoh nyata lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah, sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga wibawa hukum.


