BREAKING NEWS
 

Terbongkar! Kades Rondang Diduga Gunakan Ijazah Palsu — PKBM Resmi Batalkan dan Nyatakan Tidak Sah


Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id
- Surat resmi pembatalan ijazah terbit, masyarakat minta aparat penegak hukum turun tangan, Ijazah atas nama Masrah yang dikeluarkan PKBM Bungo Pandan tahun 2018, serta surat resmi pembatalan ijazah tertanggal 27 November 2023.

Dugaan penggunaan ijazah palsu kembali menyeruak di Kabupaten Muaro Jambi. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Kepala Desa Rondang, Kecamatan Kumpeh Ilir, yang disebut-sebut menggunakan ijazah tidak sah untuk memenuhi syarat pencalonan sebagai kepala desa.

Berdasarkan dokumen yang beredar, ijazah atas nama Masrah, lahir di Londerang, 10 Maret 1983, diterbitkan oleh PKBM Bungo Pandan pada tahun pelajaran 2017/2018. Namun, lembaga tersebut kini secara resmi membatalkan dan menyatakan ijazah itu tidak berlaku.

Dalam Surat Pernyataan Pembatalan Ijazah Nomor: 47/YP.PKBM.BP/002/2023 yang ditandatangani oleh Ketua PKBM Bungo Pandan, H.M. Tabii, SE, disebutkan bahwa ijazah atas nama Masrah tidak memenuhi prosedur penerbitan dan tidak tercatat di Data Nomor Transkrip (DNT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. 

“Dengan ini kami menyatakan bahwa ijazah Paket A setara SD yang dikeluarkan tahun 2018 atas nama Masrah tidak memenuhi prosedur yang sah atau tidak tercatat di DNT. Maka ijazah tersebut kami batalkan dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” tulis H.M. Tabii, SE dalam surat resmi tersebut.

Pihak PKBM juga menegaskan bahwa ijazah yang telah dibatalkan itu tidak boleh lagi digunakan untuk keperluan administrasi apa pun dan diminta dimusnahkan oleh yang bersangkutan.


Pakar hukum menilai, dugaan penggunaan ijazah tidak sah untuk kepentingan jabatan publik dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen negara.

Pasal tersebut menyebutkan, 

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Selain itu, tindakan tersebut juga bisa dijerat dengan Pasal 266 KUHP, apabila terbukti digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan jabatan kepala desa atau administrasi pemerintahan.

Warga Desa Rondang mengaku kecewa dan menuntut agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut. Mereka menilai, tindakan seperti ini mencederai nilai integritas dan kejujuran pejabat publik.

“Kalau lembaga pendidikan sudah menyatakan ijazahnya tidak sah, berarti ada unsur pidana. Kami minta pihak kepolisian dan PMD jangan tutup mata. Ini harus diproses hukum,” tegas salah satu tokoh masyarakat Rondang kepada wartawan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kecamatan Kumpeh Ilir, Dinas PMD Muaro Jambi, maupun pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Namun, dokumen pembatalan yang telah beredar luas menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak bahwa pemalsuan dokumen pendidikan bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi kejahatan pidana yang dapat mencoreng integritas pemerintahan desa.

Masyarakat berharap agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di tingkat desa.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image