BREAKING NEWS

Dugaan Kekayaan Tidak Wajar Seorang ASN di Bandung, Warga Minta Penyelidikan Resmi


Bandung, Wartapembaruan.co.id
– Sejumlah warga di Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, menyampaikan kekhawatiran terkait dugaan kekayaan tidak wajar yang dimiliki seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HDS, yang berdomisili di Kampung Pasir Paros RT 06 RW 12. Menurut keterangan beberapa warga yang enggan disebutkan identitasnya, HDS yang diketahui merupakan ASN golongan rendah diduga memiliki aset berupa hampir 100 unit rumah kontrakan di beberapa tempat berbeda, sebuah villa, serta rumah pribadi yang dinilai mewah disamping kendaraan mobil dan sepeda motor mewah.

Selain itu, warga juga menyoroti gaya hidup yang dianggap tidak sesuai dengan profil penghasilan ASN golongan rendah. Beberapa warga menyebut adanya dugaan aktivitas bisnis tiang dan lampu PJU yang disebut-sebut menghasilkan pendapatan sangat besar. “Ada informasi bahwa penghasilannya bisa mencapai miliaran rupiah per tahun. Kami tidak tahu apakah itu benar atau tidak, tapi patut diselidiki,” ujar salah satu warga.

Warga juga mengkhawatirkan kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang, tindak korupsi, atau praktik pencucian uang, meskipun sampai saat ini tidak ada bukti hukum yang menyatakan keterlibatan HDS dalam tindak pidana tersebut. Namun, besarnya aset yang dimiliki dinilai tidak sebanding dengan pendapatan ASN pada umumnya, sehingga memicu pertanyaan publik.

Masyarakat meminta agar instansi terkait, termasuk Inspektorat dan aparat penegak hukum, melakukan penyelidikan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Ini penting untuk kejelasan, agar tidak terjadi fitnah maupun dugaan yang tidak berdasar. Semua harus terang benderang sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” lanjut warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak HDS maupun instansi tempatnya bekerja belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Pemeriksaan menyeluruh diharapkan mampu memberikan kepastian apakah aset yang dimiliki bersumber dari kegiatan yang sah atau sebaliknya..

CATATAN REDAKSI: Perilaku oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki penghasilan tidak wajar dan berperilaku amoral seperti "doyan main perempuan" merupakan pelanggaran disiplin berat dan kode etik ASN yang dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak hormat. 

Berikut penjelasan mengenai aspek-aspek tersebut:

Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik

Perbuatan Asusila/Amoral: ASN wajib menjaga martabat dan kehormatan, baik sebagai aparatur negara maupun sebagai anggota masyarakat. Perselingkuhan atau perbuatan asusila lainnya merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku ASN.

Penghasilan Tidak Wajar: ASN dituntut untuk hidup sederhana dan transparan mengenai harta kekayaan, terutama bagi yang menduduki jabatan tertentu (wajib LHKPN). Penghasilan atau kekayaan yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan profil penghasilan resmi dapat mengindikasikan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang. 

Dasar Hukum dan Sanksi

Dasar hukum utama untuk penegakan disiplin ASN adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Sanksi Perselingkuhan/Perzinahan: Berdasarkan PP tersebut, ASN yang terbukti melanggar dapat dikenai hukuman disiplin berat, yang mencakup:

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sanksi Penghasilan Tidak Wajar/Tidak Lapor Harta: Ketidakpatuhan dalam pelaporan harta kekayaan atau indikasi kekayaan yang tidak wajar dapat berujung pada sanksi disiplin sedang, seperti pemotongan tunjangan kinerja, atau bahkan sanksi berat jika terbukti tindak pidana korupsi. 

Cara Melaporkan

Jika Anda mengetahui adanya oknum ASN dengan perilaku tersebut, Anda dapat melaporkannya melalui saluran resmi:

Inspektorat di instansi tempat ASN tersebut bekerja.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem Whistleblowing System (WBS) online mereka (wbs.bkn.go.id).

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pihak Kepolisian jika perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana (misalnya, perzinahan dapat dilaporkan oleh pasangan sah, atau jika ada indikasi korupsi). 

Identitas pelapor umumnya akan dilindungi untuk menjamin keamanan dan kenyamanan dalam pelaporan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image