BREAKING NEWS

Ratusan Juta Diduga Bocor! Skandal Dokter Fiktif Guncang RSUD Raden Mattaher Jambi, Publik Desak KPK Turun Tangan


Jambi, Wartapembaruan.co.id
— Dugaan skandal korupsi kembali mengguncang RSUD Raden Mattaher Jambi. Informasi yang beredar menyebut adanya dokter spesialis fiktif yang selama ini diduga menerima gaji, tunjangan, hingga insentif BPJS. Jum’at (7/11/2025).

Kasus ini mencuat setelah seorang pejabat yang berobat melalui aplikasi Halodoc menemukan bahwa dokter spesialis yang tercantum sebagai tenaga medis RSUD ternyata tidak pernah bertugas di rumah sakit tersebut.

Dua inisial mencuat—F dan R—yang disebut menerima aliran dana meski tidak menjalankan tugas. Narasumber menyebut praktik ini telah berlangsung lama dan diduga diketahui banyak pegawai, namun tak satu pun berani bersuara.

“Diduga ada empat dokter fiktif. Namanya ada, tapi orangnya tidak ada,” ungkap narasumber.

Informasi lain menyebut adanya manipulasi laporan dokter jaga malam, dari seharusnya 6 malam menjadi 12 malam, serta pembayaran insentif BPJS kepada dokter yang tak pernah hadir.

Lebih mengejutkan lagi, disebutkan bahwa inisial F telah mengembalikan sekitar Rp100 juta, sementara R sekitar Rp50 juta. Di internal rumah sakit muncul dua pandangan: ada yang meminta kasus ini diproses pidana, sementara lainnya ingin sekadar mengembalikan uang.

BPK disebut sudah melakukan pemeriksaan awal satu minggu sebelumnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur RSUD Raden Mattaher belum memberikan klarifikasi meski awak media telah mencoba melakukan konfirmasi.

Jika terbukti, tindakan tersebut dapat menyeret pelaku pada pasal-pasal berat, di antaranya Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara, Pasal 8 dan 9 tentang penggelapan jabatan, serta Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen.

Skandal ini memicu gelombang desakan agar KPK, BPK, dan aparat penegak hukum turun tangan mengusut tuntas dugaan korupsi terstruktur di RSUD milik pemerintah provinsi tersebut.

Media tetap membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 dan akan terus mengawal perkembangan kasus ini.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image