BREAKING NEWS

Informasi Masih Berupa Dugaan serta Laporan Warga, Bukan Fakta yang sudah Terbukti


Bandung, Wartapembaruan.co.id
– Warga di Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, menyoroti dugaan aktivitas eksploitasi air bawah tanah tanpa izin yang disinyalir telah berlangsung selama bertahun-tahun di kawasan Jalan Adipati Ukur. Kegiatan tersebut disebut-sebut dijalankan oleh pihak berinisial IM dan DN, meski hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas pengambilan dan distribusi air itu diduga menghasilkan pendapatan mencapai miliaran rupiah setiap bulan, dengan tarif penjualan sekitar Rp 15.000 per meter kubik. “Penggunanya banyak sekali. Sistemnya seperti PDAM karena memakai meteran dan pipa yang dialirkan ke rumah-rumah,” ujarnya.

Warga khawatir bahwa pengambilan air bawah tanah secara masif, terlebih jika tidak memiliki izin resmi, dapat berdampak serius terhadap ketersediaan air tanah, terutama mengingat wilayah tersebut dikenal memiliki kondisi geologis berbatu sehingga sumber air relatif terbatas. “Kalau dibiarkan, debit air bisa turun dan lingkungan sekitar bisa rusak. Apalagi di sini memang sudah sulit air,” tambah warga tersebut.

Menurut warga, aktivitas tersebut sudah lama berlangsung, namun belum terlihat adanya tindakan penertiban secara tegas. Warga berharap agar instansi terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satpol PP, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan legalitas operasi dan dampaknya terhadap lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik usaha yang disebut berinisial IM dan DN belum memberikan keterangan resmi, begitu pula pihak pemerintah daerah belum merilis pernyataan terkait dugaan ini. Warga menekankan pentingnya transparansi dan penegakan aturan demi menjaga kelestarian sumber daya air dan keselamatan lingkungan di kawasan Baleendah. *** (TIM R)

Catatan Redaksi: Pencurian air bawah tanah adalah tindakan pengambilan atau eksploitasi air tanah secara ilegal (tanpa izin resmi dari pemerintah atau pihak berwenang) atau melebihi kuota yang diizinkan. Praktik ini sering dilakukan oleh industri, hotel, atau rumah sakit untuk menghindari biaya air bersih atau pajak pemanfaatan air, yang mengakibatkan kerugian finansial bagi penyedia layanan air (seperti PDAM) dan kerusakan lingkungan yang serius. 

Dampak Pencurian Air Bawah Tanah

Eksploitasi air tanah yang berlebihan dan ilegal memiliki dampak negatif yang signifikan, antara lain: 

Penurunan Muka Air Tanah: Pengambilan air yang melebihi kapasitas pengisian ulang akuifer menyebabkan cadangan air tanah menurun drastis.

Penurunan Tanah (Land Subsidence): Ruang kosong akibat pengambilan air tanah menyebabkan hilangnya daya dukung di bawah permukaan tanah, yang berujung pada amblesan atau penurunan permukaan tanah secara permanen.

Intrusi Air Asin: Di daerah dekat pantai, penurunan muka air tanah memungkinkan air laut merembes ke daratan, mencemari akuifer air tawar sehingga air menjadi payau atau asin dan tidak bisa digunakan.

Kelangkaan Air Bersih: Menurunnya ketersediaan dan kualitas air tanah menyebabkan kelangkaan air bersih, yang dapat memicu konflik sosial.

Kerugian Finansial: Pemerintah daerah atau penyedia air minum (PDAM) mengalami kerugian pendapatan yang besar akibat penggunaan air ilegal ini. 

Regulasi dan Sanksi di Indonesia

Di Indonesia, pengambilan air tanah diatur secara ketat dan memerlukan izin dari pemerintah. Pengguna air tanah tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana: 

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda.

Selain itu, terdapat ancaman pidana dan sanksi administratif berdasarkan undang-undang terkait pengelolaan sumber daya air dan perlindungan lingkungan hidup. 

Pemerintah daerah, seperti di Jakarta dan Bogor, telah melibatkan berbagai pihak, termasuk KPK, untuk mengawasi dan menindak tegas pelanggaran terkait penggunaan air tanah ilegal oleh pemilik gedung atau perusahaan

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image