KRISIS TRANSPARANSI: Camat Karang Tengah "Puasa Bicara" Soal Temuan BPK dan Anggaran Jumbo Rp 29 Miliar, Publik Cium Aroma Ketidakwajaran
TANGERANG, Wartapembaruan.co.id – Integritas Pemerintah Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, kini berada di titik nadir sorotan publik. Camat Karang Tengah, Dr. H. Hendriyanto, ST.h.I, M.A., memilih mengambil sikap "bungkam total" di tengah derasnya desakan transparansi terkait dua isu krusial: temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Banten soal tunggakan pajak kendaraan dinas dan akuntabilitas penggunaan anggaran fantastis senilai lebih dari Rp 29 Miliar.
Hingga berita ini diturunkan, Minggu (23/11/2025), tiga kali upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan redaksi kepada pucuk pimpinan kecamatan tersebut sama sekali tidak berbalas. Sikap apatis ini dinilai mencederai semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.
Ironi Penegakan Hukum: Pengelola Negara Penunggak Pajak?
Sorotan paling tajam mengarah pada temuan BPK terkait kendaraan operasional kecamatan yang diduga menunggak pajak. Data yang dihimpun menyebutkan dua pelat merah, yakni B 7316 CQ dan B 5765 CQ, tercatat bermasalah dalam administrasi pajak.
"Ini adalah ironi memalukan. Bagaimana pemerintah daerah bisa menuntut warganya taat pajak, jika pejabat di Kecamatan Karang Tengah sendiri diduga abai terhadap kewajiban pajak kendaraan dinasnya?" ujar Aktivis dan Praktisi Hukum ini, Irwansyah, S.H.
Lanjut kata Irwansyah, jika data ini valid, hal ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi buruknya tata kelola aset negara di bawah kepemimpinan Camat saat ini.
Indikasi "Copy-Paste" Anggaran 2024 ke 2025?
Selain isu pajak, publik juga mempertanyakan pola penganggaran yang dinilai monoton dan minim inovasi namun bernilai fantastis. Data LKPJ Walikota Tangerang mencatat pagu anggaran T.A. 2024 sebesar Rp 29.033.539.099,00.
Anehnya, struktur anggaran tahun 2025 yang kini berjalan menunjukkan angka yang nyaris serupa pada pos-pos utama, memicu dugaan adanya pola "copy-paste" kegiatan tanpa evaluasi kinerja yang mendalam. Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2025 yang terpublikasi, rincian alokasi dana meliputi:
- Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah: ± Rp 29,1 Miliar (Angka dominan yang menyedot mayoritas APBD Kecamatan).
- Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan: ± Rp 5,28 Miliar.
- Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan: ± Rp 2,4 Miliar.
- Penyelenggaraan Pemerintahan & Pelayanan Publik: Rp 874 Juta.
Yang menggelitik, terdapat pos "Sosialisasi Data Kependudukan" dengan nilai paket minim sekitar Rp 8,4 Juta untuk 7 Kelurahan (Karang Tengah, Karang Mulya, Karang Timur, Pondok Pucung, Padurenan, Parung Jaya, Pondok Bahar).
Publik mempertanyakan efektivitas anggaran "receh" ini dibandingkan dengan pos operasional pemerintahan yang mencapai Rp 29,1 Miliar. Apakah anggaran sebesar itu benar-benar menyentuh kebutuhan warga atau habis untuk belanja pegawai dan operasional kantor semata?
Tuntutan Audit Investigatif
Bungkamnya Camat Karang Tengah menimbulkan tanda tanya besar: Ada apa yang disembunyikan?
Sesuai Pasal 3 dan 4 Kode Etik Jurnalistik, media telah berupaya memenuhi hak jawab dan cover both sides. Namun, ketertutupan pejabat publik justru memperkuat urgensi bagi Inspektorat Kota Tangerang dan Walikota untuk turun tangan melakukan audit investigatif.
Masyarakat Karang Tengah berhak tahu rincian Laporan Realisasi Anggaran (LRA) secara transparan. Apakah dana puluhan miliar tersebut benar-benar terealisasi untuk pembangunan dan pemberdayaan, atau sekadar angka di atas kertas yang menyisakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) atau inefisiensi?
Selama Camat Hendriyanto memilih diam, persepsi publik bahwa ada "ketidakberesan" dalam pengelolaan keuangan di Kecamatan Karang Tengah akan terus bergulir bak bola salju. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban pejabat negara. (Red/Tim Investigasi)
