BREAKING NEWS
 

Polda Jambi Gagalkan Pengiriman 32 Ribu Liter BBM Ilegal Asal Sumsel, Dua Truk Tangki PT NBS Disita

J


ambi, Wartapembaruan.co.id
— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu liter bahan bakar minyak (BBM) olahan ilegal yang berasal dari Sumatera Selatan.

Dalam operasi yang digelar Sabtu (1/11/2025), tim Subdit IV Tipidter berhasil mengamankan dua unit truk tangki warna biru-putih bertuliskan PT Nusantara Bhumi Sriwijaya (NBS) di dua lokasi berbeda.


Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko, mengungkapkan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pengangkutan BBM hasil olahan ilegal yang akan melintas menuju wilayah Jambi.

“Tim segera melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Lintas Jambi–Palembang. Sekitar pukul 10.30 WIB, satu unit truk berhasil dihentikan di Desa Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi. Tak lama berselang, satu unit lainnya kami amankan di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi,” jelas Kompol Hadi, Selasa (4/11/2025).

Dari dua truk tangki merek Hino Tronton dengan nomor polisi BK 8946 GL dan BK 8002 GM, polisi menyita total 32.589 liter BBM jenis solar olahan.

Dua sopir masing-masing berinisial S (69), warga Pekanbaru, dan RAR (24), warga Tapanuli Selatan, turut diamankan. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengaku BBM tersebut berasal dari lokasi pengolahan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dan rencananya akan dikirim ke Pekanbaru, Riau, untuk disimpan di gudang milik PT NBS.

“BBM ini berasal dari refinery ilegal di wilayah Musi Banyuasin. Para sopir mengaku diperintah membawa ke Pekanbaru. Saat ini keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Hadi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain menyita truk tangki dan dokumen kendaraan, penyidik juga akan melakukan uji laboratorium terhadap sampel BBM serta meminta keterangan ahli dari BPH Migas untuk memastikan kandungan bahan bakar yang disita.

Lebih lanjut, Hadi menyebut pihaknya akan memanggil direktur PT Nusantara Bhumi Sriwijaya (NBS) guna mendalami kepemilikan dan peran perusahaan tersebut dalam aktivitas pengangkutan BBM ilegal ini.

“Kami akan memanggil pihak perusahaan transportir PT NBS untuk dimintai keterangan. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk penanganan lanjutannya,” tegasnya.

Polda Jambi menegaskan komitmennya memberantas jaringan pengolahan dan distribusi BBM ilegal yang marak terjadi di wilayah perbatasan Sumsel–Jambi.

“Aktivitas ilegal seperti ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga berpotensi menimbulkan kebakaran dan mencemari lingkungan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik tersebut,” tutup Kompol Hadi Handoko.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image