BREAKING NEWS

Proyek Oprit Jembatan Muara Sabak Barat Rp2,2 M Disorot: Diduga Salah Lokasi dan Menyimpang Secara Teknis


Tanjung Jabung Timur, Wartapembaruan.co.id
— Proyek peningkatan jalan yang diklaim sebagai oprit Jembatan Muara Sabak Barat dengan anggaran Rp2,2 miliar dari DAU APBD-P 2025 kembali memantik tanda tanya besar. Hasil penelusuran lapangan menunjukkan pekerjaan yang dikerjakan CV. Cahaya Baru Abadi itu diduga tidak berada di lokasi oprit, serta tidak memiliki elemen teknis wajib sebuah oprit jembatan.

Dalam dokumen resmi DPPA-SKPD Dinas PUPR Tanjabtim, proyek ini tertuang pada kontrak 21/SPK/BM/DPUPR-TJT/APBD-P/2025 dengan masa kerja 9 Oktober–27 Desember 2025. Namun, kenyataan di lapangan jauh berbeda.

Pantauan awak media mendapati panjang pekerjaan hanya sekitar 200 meter, sementara jaraknya masih ±500 meter dari badan jembatan. Lebih parah lagi, tidak ditemukan komponen penting oprit seperti retaining wall, approach slab, drainase khusus, maupun timbunan menuju elevasi jembatan.

Dengan anggaran Rp2,2 miliar, kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pekerjaan tidak sesuai nama proyek dan tidak sepadan dengan nilai anggaran.

Seorang pekerja di lokasi bahkan mengakui, “Iya… kurang lebih 200 meter saja.”

Sekjen PWDPI Provinsi Jambi, Amri S.Pd, menegaskan hasil investigasi pihaknya menemukan kejanggalan serius antara dokumen, penamaan proyek, dan realisasi di lokasi.

“Ini harus dibuka terang. Jika lokasi bukan oprit, maka semua pihak terkait—PPTK, konsultan, hingga penyedia—memiliki tanggung jawab hukum,” ujar Amri.

Ia menambahkan, karena proyek menggunakan DAU, maka penyimpangan sangat berpotensi melanggar ketentuan UU No. 1/2022 dan PP 12/2019 tentang penggunaan DAU untuk layanan publik.

Berpotensi Jerat Korupsi: Penjara 20 Tahun hingga Seumur Hidup

Jika terbukti terdapat unsur rekayasa, mark up, atau kongkalikong, maka pihak terkait dapat dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman:

penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup, denda maksimal Rp1 miliar, pengembalian kerugian negara, pemutusan kontrak hingga blacklist penyedia.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Tanjabtim dan CV. Cahaya Baru Abadi belum memberikan klarifikasi terkait lokasi pekerjaan, rincian teknis oprit, maupun dasar anggaran Rp2,2 miliar tersebut.

Publik kini menunggu aparat pengawas dan penegak hukum bergerak, sebelum proyek yang bernama besar ini justru menyisakan persoalan besar pula.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image