BREAKING NEWS

Warga Soroti Dugaan Jual Beli Tanah Ilegal di Pasir Paros, Baleendah


Bandung, Wartapembaruan.co.id
– Sejumlah warga di Kampung Pasir Paros RT 06 RW 12, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, menyampaikan keresahan terkait adanya dugaan praktik jual beli tanah ilegal yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu di wilayah tersebut. Aktivitas ini disebut-sebut berlangsung tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan maupun perizinan yang sah.

Menurut keterangan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, dua orang berinisial EE dan RN diduga berperan sebagai eksekutor lapangan dalam proses penjualan tanah yang statusnya belum jelas. “Tanah yang bukan haknya diduga diperjualbelikan begitu saja, tanpa adanya dokumen legal. Ini membuat warga resah, masa iya tanah dipinggir jalan dijual dengan harga Rp. 9 juta pertumbaknya sedangkan didalam gang saja sudah mencapai pasaran Rp. 25 hingga 30 juta rupiah” ujarnya.

Warga menilai praktik semacam itu dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan berpotensi memicu konflik pertanahan. Yang memperburuk keadaan, menurut warga tersebut, beberapa bidang tanah termasuk sebagian area bukit dan lahan di sekitarnya dikabarkan telah diklaim sebagai milik pribadi dan kemudian dijual kepada seorang pengusaha properti. Hingga kini belum ada kepastian mengenai keabsahan kepemilikan lahan yang dipersoalkan tersebut.

“Kalau dibiarkan, warga lain bisa ikut-ikutan melakukan hal serupa. Ini harus diusut tuntas supaya tidak berkembang menjadi tindak pidana yang lebih besar,” ujar warga tersebut.

Masyarakat menilai bahwa jika benar ada transaksi tanah yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka penjual dan pembeli seharusnya sama-sama dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan. Mereka berharap aparat desa, kecamatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan resmi untuk memastikan status lahan dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Hingga berita ini diturunkan, EE, RN, maupun pihak pembeli belum memberikan keterangan resmi. Aparat pemerintah dan lembaga terkait juga belum mengeluarkan pernyataan mengenai dugaan aktivitas tersebut.

Warga berharap penyelidikan dapat dilakukan secara transparan agar persoalan pertanahan di wilayah Pasir Paros tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan dan memiliki kepastian hukum bagi semua pihak.

CATATAN REDAKSI: Praktik jual beli tanah ilegal di Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 4 tahun (berdasarkan Pasal 385 KUHP) dan/atau denda, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Selain sanksi pidana, transaksi tersebut juga berpotensi batal demi hukum atau dapat dibatalkan, dan pembeli tidak mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah tersebut. 

Berikut adalah rincian sanksi dan konsekuensi hukum berdasarkan jenis pelanggaran:

Sanksi Pidana 

Penjualan tanah milik orang lain/penyerobotan tanah: Pelaku dapat dijerat Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Memakai tanah tanpa izin yang berhak: Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 51 Tahun 1960, pelaku dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000 (nilai denda ini mungkin sudah disesuaikan dengan perkembangan hukum terbaru).

Keterlibatan pihak lain: Pihak yang memberikan bantuan dalam proses ilegal tersebut, termasuk oknum pejabat desa atau lainnya, juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Unsur penipuan: Jika dalam proses jual beli ilegal tersebut terdapat unsur penipuan, pembeli atau penjual dapat dikenakan sanksi pidana penipuan di samping tuntutan perdata. 

Konsekuensi Hukum Perdata dan Administrasi

Jual beli di bawah tangan (tanpa Akta PPAT): Transaksi yang tidak dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berisiko tinggi menimbulkan sengketa di kemudian hari karena tidak memberikan jaminan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah bagi pembeli. Kantor pertanahan akan menolak pendaftaran peralihan haknya.

Transaksi tidak sah: Jual beli tanah dianggap tidak sah jika penjual bukan pemilik sah atau tidak memiliki kuasa yang sah, objek tanah bermasalah (misalnya sedang disita atau menjadi jaminan utang tanpa sepengetahuan penerima jaminan), atau tidak memenuhi syarat sah perjanjian.

Pembatalan perjanjian: Perjanjian jual beli dapat dibatalkan jika tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). 

Untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, sangat penting untuk melakukan transaksi jual beli tanah sesuai prosedur, yaitu di hadapan PPAT yang berwenang dan memastikan kelengkapan serta keabsahan dokumen kepemilikan tanah (sertifikat).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image