Api Padam, Kejahatan Dibiarkan: GSPI Jambi Bongkar Dugaan Impunitas Gudang Minyak Ilegal Sungai Duren
Jambi, Wartapembaruan.co.id — Kebakaran gudang minyak ilegal di Sungai Duren seharusnya menjadi pintu masuk penegakan hukum. Namun yang terjadi justru sebaliknya: api dipadamkan, perkara dibiarkan menghilang. Hingga kini, tak satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka, meski praktik penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin jelas merupakan tindak pidana berat.
Atas kondisi tersebut, Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Jambi) menggelar aksi unjuk rasa di dua lokasi, yakni gudang minyak ilegal Sungai Duren dan Mapolsek Jaluko, sebagai bentuk protes atas dugaan pembiaran hukum oleh aparat.
Koordinator aksi GSPI Jambi, Dandi Bratanata, menegaskan bahwa kebakaran bukan kecelakaan biasa, melainkan konsekuensi dari kejahatan migas yang disengaja.
“Gudang ilegal berdiri di atas pelanggaran hukum. Ketika terjadi kebakaran, tanggung jawab pidananya berlapis. Tapi di Sungai Duren, hukum seolah berhenti bekerja,” tegas Dandi.
GSPI juga menyoroti absennya pengamanan aparat saat aksi di lokasi gudang, yang dinilai memperkuat dugaan bahwa kasus ini tidak dianggap serius. Lebih jauh, muncul indikasi bahwa gudang tersebut kembali beroperasi, sebuah sinyal berbahaya bahwa pelaku merasa kebal hukum.
Jika benar aktivitas kembali berjalan, GSPI menilai hal itu sebagai bentuk impunitas terang-terangan dan pelecehan terhadap wibawa negara. Padahal, Undang-Undang Migas membuka ruang penindakan tidak hanya terhadap pelaku lapangan, tetapi juga pemodal dan pihak yang menikmati keuntungan.
“Ketika pelaku tidak dihukum, negara sedang mengirim pesan bahwa kejahatan BBM ilegal adalah bisnis aman,” tegas GSPI.
GSPI Jambi menolak normalisasi kejahatan migas dan menolak penegakan hukum yang tebang pilih. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga aparat menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.
Api kebakaran telah padam. Namun selama hukum belum ditegakkan, api perlawanan tidak akan pernah padam.

