Aset Rampasan KPK Disorot, Renovasi Gedung Graha Mandala Bandar Lampung Diduga Bermasalah
Bandar Lampung, Wartapembaruan.co.id – Aset rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa bangunan Graha Mandala Alam yang berlokasi di Jalan Pagar Alam, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, kini menjadi sorotan Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung. Gedung yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung (Pemkot Balam) tersebut dinilai menyimpan persoalan serius dalam pengelolaannya.
Sorotan tersebut muncul setelah MTM melakukan investigasi terhadap kegiatan renovasi lanjutan Gedung Graha Mandala yang dianggarkan melalui APBD Perubahan Tahun 2025 dengan nilai lebih dari Rp2,5 miliar oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung. MTM menilai, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan disharmoni serta sikap apatis dari KPK terhadap Pemkot Bandar Lampung, mengingat gedung tersebut merupakan aset hasil rampasan tindak pidana korupsi.
Ketua MTM Provinsi Lampung, Ashari Hermansyah, kepada media pada Senin (22/12/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan dugaan praktik monopoli dan indikasi persengkokolan antara penyedia jasa dan pengguna jasa dalam proyek renovasi tersebut, yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
“Pekerjaan renovasi Gedung Graha Mandala yang dilaksanakan pada APBD Perubahan 2025 diduga sarat penyimpangan. Kami menemukan indikasi adanya persekongkolan antara pelaksana proyek dengan pihak pengguna jasa,” ujar Ashari.
Ia menambahkan, gedung yang seharusnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru terjerat polemik. MTM menduga adanya permufakatan jahat yang melibatkan pelaksana proyek CV RG, yang disebut-sebut tidak memenuhi syarat, atau pihak lainnya, dengan nilai penawaran terkoreksi mencapai lebih dari Rp2,5 miliar kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PU Kota Bandar Lampung.
Menurut Ashari, terdapat unsur dugaan mens rea (niat jahat) yang terlihat dari telah dilaksanakannya pekerjaan fisik di lapangan, padahal proses tender belum memiliki legalitas yang kuat.
“Kami heran, mengapa proyek yang belum ada penetapan pemenang tender sudah dikerjakan. Ini jelas pelanggaran,” tegasnya.
Ia merinci, pekerjaan yang diduga telah dilakukan sebelum penetapan pemenang tender antara lain pemasangan mesin pendingin ruangan (AC) serta penggalian tanah untuk pembangunan ruang generator.
Masalah ini mencuat setelah MTM melakukan investigasi pada 24 November 2025. Investigasi tersebut bermula dari proses pengumuman lelang pada laman SPSE Inaproc tertanggal 12 hingga 17 November 2025 untuk kegiatan Renovasi Gedung Graha Mandala Lanjutan dengan nilai pagu Rp2.643.775.000. MTM mengaku telah mengonfirmasi langsung kepada para pekerja di lapangan, yang kuat dugaan diketahui oleh Dinas PU Kota Bandar Lampung.
Selanjutnya, pada sekitar 26 November 2025 dilakukan tender ulang, dan pada 4 Desember 2025 diumumkan pemenang tender atas nama CV NB dengan nilai kontrak sebesar Rp2.563.294.588.
Ashari menegaskan, MTM akan segera menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. “Dalam waktu dekat akan kami jadwalkan penyampaian laporan resmi, termasuk pengaduan terkait penggunaan anggaran kolektif pada renovasi Gedung Graha Mandala,” ujarnya.
Sebelumnya, MTM Provinsi Lampung juga telah menyuarakan persoalan ini melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Bandar Lampung pada Rabu, 10 Desember 2025. Dalam aksi tersebut, MTM menuntut pencopotan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung yang dinilai tidak responsif terhadap hasil survei dan investigasi MTM, meski telah dilayangkan surat sebanyak 12 kali.
Selain renovasi Gedung Graha Mandala, MTM juga mengklaim telah melakukan survei dan investigasi terhadap puluhan proyek lain di Kota Bandar Lampung dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah, mulai dari pembangunan gedung, puskesmas, jalan, drainase, hingga fasilitas umum lainnya.
MTM menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan anggaran publik demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kota Bandar Lampung.

