BREAKING NEWS
 

Diduga Bandar Sabu di Jermal 15 Pancing Korban Lewat Video Call WhatsApp, Bukti Visual Menguatkan Dugaan


MEDAN, Wartapembaruan.co.id
— Seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu dilaporkan menjalankan aksinya di kawasan Jermal 15, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Modus yang digunakan terbilang nekat dan terstruktur, yakni mengajak serta mengarahkan korban melalui panggilan video (video call) WhatsApp untuk mendatangi lokasi tertentu." Kamis, (18/12/2025). 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku aktif melakukan komunikasi langsung secara visual dengan korban. Dalam komunikasi tersebut, pelaku diduga mengajak dan memancing korban dengan maksud yang berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Hingga kini, identitas pelaku belum diketahui secara pasti dan masih dalam tahap penelusuran.

Bukti Visual dan Digital

Redaksi menerima sejumlah foto dan tangkapan layar yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas tersebut. Berdasarkan analisis visual:

Foto pertama memperlihatkan seorang pria dari arah belakang yang berada di dalam kendaraan, dengan kondisi pengambilan gambar pada malam hari. Lokasi diduga berada di sekitar kawasan Jermal 15.

Foto kedua menampilkan wajah seorang pria dengan kualitas gambar yang buram. Meski demikian, raut wajah masih dapat dikenali secara visual, sehingga berpotensi menjadi petunjuk awal.

Foto ketiga merupakan tangkapan layar panggilan video WhatsApp, di mana terlihat jelas seorang pria mengenakan topi tengah melakukan video call. Pada layar tampak nama kontak yang tersimpan di aplikasi, namun redaksi menegaskan bahwa nama tersebut belum dapat dipastikan sebagai identitas hukum pelaku.

Keberadaan bukti visual ini memperkuat dugaan bahwa pelaku memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana operasional, serta melakukan komunikasi secara langsung dan terbuka dengan pihak lain.

Diduga Bukan Pengguna Biasa

Sejumlah pihak menilai pelaku bukan sekadar pengguna, melainkan diduga berperan sebagai bandar sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Jermal 15 dan sekitarnya. Warga sekitar mengaku resah dan mendesak aparat penegak hukum segera bertindak sebelum jatuh korban lainnya.

“Buktinya sudah ada, komunikasinya jelas lewat video call. Kami minta segera diusut,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Ancaman Hukum UU No. 35 Tahun 2009

Atas dugaan perbuatan tersebut, pelaku berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:

Pasal 114 ayat (1)

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Ancaman pidana: penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Pasal 112 ayat (1)

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

Ancaman pidana: penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.

Pasal 132 ayat (1)

Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Ancaman pidana: disamakan dengan tindak pidana yang direncanakan.

Selain itu, bukti elektronik berupa tangkapan layar dan rekaman video call dapat digunakan sebagai alat bukti sah, sepanjang diuji dan diverifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Desakan Penyelidikan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Masyarakat mendesak aparat untuk segera:

Menelusuri akun WhatsApp yang digunakan

Melakukan forensik digital terhadap bukti visual

Mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa peredaran narkoba kini semakin terang-terangan dan memanfaatkan teknologi digital, sehingga membutuhkan tindakan cepat dan tegas dari aparat penegak hukum.(M.T)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image