BREAKING NEWS
 

WALHI Jambi: Kolam Retensi JBC Bukan Formalitas, Ini Pelanggaran AMDAL dan Kejahatan Lingkungan Terstruktur


Jambi, Wartapembaruan.co.id
— Kelalaian pengembang Jambi Business Center (JBC) dalam menyelesaikan pembangunan kolam retensi kembali menuai kecaman keras. Direktur WALHI Provinsi Jambi Oscar Anugrah angkat bicara dan menilai tindakan JBC bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap AMDAL yang berpotensi masuk kategori perusakan lingkungan hidup secara sengaja.

Menurut Oscar, AMDAL tidak boleh diperlakukan sebagai dokumen formalitas atau “pelicin” perizinan. Kolam retensi yang tercantum dalam dokumen AMDAL merupakan kewajiban hukum (legal obligation) yang harus dipenuhi sebelum pembangunan fisik skala besar dijalankan.

“Kolam retensi adalah janji hukum, bukan opsi. Jika gedung terus dipacu pembangunannya sementara infrastruktur pengendali dampak diabaikan, maka itu bentuk kesengajaan menciptakan risiko lingkungan dan merampas hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegas Direktur WALHI Jambi.

WALHI juga menyoroti pernyataan kuasa hukum JBC Hasudungan, S.H. yang menyebut tidak adanya tenggang waktu dari Pemkot Jambi sebagai dalih pembenaran. Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip dasar hukum lingkungan, khususnya Asas Kehati-hatian (Precautionary Principle).

“Dalam hukum lingkungan, pencegahan wajib dilakukan sebelum dampak terjadi. Menunggu banjir merendam rumah warga baru bicara progres adalah bentuk kelalaian yang disengaja dan dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum,” lanjutnya.

WALHI menyayangkan sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi yang dinilai tidak tegas. Fakta bahwa tiga kali surat teguran tidak diindahkan oleh pengembang menjadi indikator kuat tidak adanya iktikad baik dari JBC serta bentuk pelecehan terhadap kewibawaan pemerintah daerah.

“Jika teguran tertulis diabaikan, maka secara hukum sudah cukup alasan untuk menaikkan sanksi. Pemerintah tidak boleh lembek menghadapi korporasi,” ujar Oscar.

WALHI mendesak Pemerintah Kota Jambi segera menjatuhkan sanksi administratif tingkat lanjut berupa Paksaan Pemerintah, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan JBC, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Secara hukum, kelalaian memenuhi kewajiban AMDAL dapat berujung pada:

Sanksi administratif berat

Gugatan perdata lingkungan

Bahkan pidana lingkungan, jika terbukti menimbulkan kerugian dan dilakukan secara sadar

Rakyat Jadi Korban, Negara Jangan Takut

WALHI mengingatkan agar negara tidak terlihat takut atau berkompromi dengan kepentingan korporasi. Sementara itu, warga di sejumlah RT sekitar JBC terus menanggung kerugian materiil akibat banjir yang berulang, yang diduga kuat berkorelasi dengan tidak berfungsinya kolam retensi.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika negara abai, maka yang rusak bukan hanya lingkungan, tapi kepercayaan publik,” pungkas Oscar.

Kasus JBC kini menjadi ujian serius komitmen Pemkot Jambi dalam menegakkan hukum lingkungan dan melindungi hak konstitusional warganya.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image