Oknum Bhayangkari Tapteng Diduga Melakukan Praktik Fitnahan Par Ula- ula Kepada Ibu L.Boru Bakkara
0 menit baca
TAPTENG, Wartapembaruan.co.id – Seorang Oknum Bhayangkari di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) berinisial SH diduga melakukan praktik fitnahan par ula-ula (dukun) yang diarahkan kepada keluarga Ibu L boru Bakkara. Dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 25 November 2025 dan kini memicu keresahan serta reaksi keras dari keluarga korban maupun masyarakat sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik yang diduga dilakukan SH diketahui dan disaksikan oleh dua orang saksi, masing-masing berinisial AS dan TS. Kedua saksi tersebut mengaku melihat serta mengetahui secara langsung rangkaian kejadian yang dialami keluarga korban sejak tanggal tersebut.
Keluarga Ibu L boru Bakkara menyatakan keberatan keras dan merasa dirugikan, baik secara psikis, sosial, maupun moral. Mereka menilai dugaan praktik tersebut tidak hanya berdampak pada keluarga korban, tetapi juga berpotensi mengganggu ketenteraman dan keharmonisan masyarakat." Kamis, (18/12/2025).
“Peristiwa ini tidak bisa dianggap sepele. Kami merasa terganggu dan dirugikan. Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan objektif,” ujar salah satu perwakilan keluarga korban kepada awak media.
Sejumlah warga di sekitar lokasi kejadian juga menyampaikan kekhawatiran serupa. Mereka menilai praktik-praktik yang diduga menyimpang dan berbau mistik berpotensi menimbulkan konflik sosial, stigma, serta keresahan di tengah masyarakat apabila tidak ditangani secara serius oleh pihak berwenang.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta tokoh adat dan tokoh agama untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi dan pendalaman atas dugaan tersebut. Langkah ini dinilai penting guna mencegah berkembangnya isu liar yang dapat memperkeruh situasi sosial di wilayah Tapanuli Tengah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SH belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang dialamatkan kepadanya. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera ditangani secara transparan, adil, dan profesional demi menjaga ketenteraman serta rasa aman masyarakat di Kabupaten Tapanuli Tengah.(M.T)

