Desak Usut Galian C Ilegal, JARI Gelar Aksi Damai di Depan Mapolda Jambi
Jambi, Wartapembaruan.co.id — Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi damai di depan Mapolda Jambi, Senin (22/12/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar mengusut tuntas dugaan praktik galian C ilegal di Desa Sungai Abang, Kabupaten Sarolangun, yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara.
Aksi yang dimulai sejak pagi hari tersebut berlangsung tertib dan kondusif. Para peserta aksi membawa spanduk serta menyampaikan orasi yang menyoroti dugaan keterlibatan perusahaan swasta, oknum anggota DPRD Sarolangun, serta lemahnya pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi dalam menangani kasus tersebut.
JARI menilai, meskipun DLH Provinsi Jambi telah mengakui tidak ditemukannya izin pemanfaatan tanah urug, hingga kini belum terlihat langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang berdampak pada kerusakan ekosistem dan hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Wandi Priyanto, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.
“Kami meminta Polda Jambi bertindak tegas dan transparan. Jangan biarkan kejahatan lingkungan dilindungi oleh kekuasaan atau kepentingan tertentu. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sekira pukul 10.30 WIB, setelah seluruh tuntutan disampaikan, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. JARI memastikan aksi tersebut berlangsung damai tanpa adanya tindakan anarkis, serta menghormati aparat kepolisian yang melakukan pengamanan selama kegiatan berlangsung.
JARI menyatakan akan terus mengawal kasus dugaan galian C ilegal tersebut hingga ada kejelasan hukum dan tindakan nyata dari aparat penegak hukum.

