BREAKING NEWS

Diduga Abaikan Kolam Retensi, Jambi Business Center Disorot: Banjir Mengintai, AMDAL Belum Tuntas


Jambi, Wartapembaruan.co.id
— Pembangunan dan operasional Jambi Business Center (JBC) kembali menuai kritik tajam. Pengelola kawasan bisnis raksasa ini diduga mengabaikan kewajiban kolam retensi sebagaimana tercantum dalam Adendum ANDAL RKL–RPL, dokumen AMDAL yang secara hukum bersifat mengikat dan wajib dipatuhi.

Dalam dokumen lingkungan, kolam retensi JBC dirancang dengan spesifikasi teknis jela mulai dari luas, kedalaman, hingga kapasitas tampung—sebagai instrumen utama pengendalian limpasan air hujan. Namun fakta lapangan memunculkan dugaan kuat bahwa kolam tersebut tidak dibangun sesuai rencana, baik dari sisi luasan efektif maupun fungsi pengendalian banjir.

Akibatnya, kawasan sekitar JBC dilaporkan mengalami genangan berulang setiap hujan deras. Warga menilai aliran air yang seharusnya tertahan di dalam kawasan bisnis justru dialihkan ke permukiman, memicu banjir, merusak fasilitas warga, dan mengganggu aktivitas sosial-ekonomi.

Persoalan ini bukan sekadar teknis, melainkan indikasi ketidakpatuhan terhadap AMDAL. Jika terbukti, pengelola JBC dapat dinilai melanggar kewajiban lingkungan dan mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan—keuntungan ekonomi diraup, sementara risiko bencana ditanggung masyarakat.

Sorotan kian menguat setelah DLH Kota Jambi mengonfirmasi bahwa dokumen AMDAL JBC belum tuntas. Kepala DLH Kota Jambi, Fauzi, menyebut kolam retensi belum selesai dikerjakan dan pihak JBC telah menerima tiga kali surat teguran. “Kolam retensi sampai saat ini belum tuntas dikerjakan,” ujarnya kepada awak media.

Keterangan DLH memantik pertanyaan serius: bagaimana mungkin kawasan telah beroperasi, sementara AMDAL belum rampung? Situasi ini dinilai berisiko memperbesar dampak ekologis—yang kini nyata dirasakan warga dalam bentuk banjir berulang.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum JBC, Hasudungan, SH, menyatakan kolam retensi baru dikerjakan sebagian. Ketika ditanya batas waktu penyelesaian, ia menyebut tidak ada batas waktu dari DLH dan Pemkot, bahkan menyatakan pekerjaan bisa diselesaikan “kapan saja”.

Pernyataan tersebut menuai kritik, karena bertolak belakang dengan asas kepastian hukum dan pencegahan dampak lingkungan dalam AMDAL. Tanpa penegakan tegas, kolam retensi berpotensi menjadi formalitas di atas kertas, sementara banjir menjadi beban permanen warga.

Desakan publik kini mengarah pada audit lingkungan menyeluruh, penegakan sanksi administratif, hingga kewajiban pemulihan lingkungan jika pelanggaran terbukti. Tanpa langkah tegas dan transparan, banjir berisiko menjadi bencana rutin, dan JBC menjadi simbol pembangunan yang abai lingkungan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image