Diduga Oknum ASN Kota Jambi Terlibat Jaringan Narkoba, Bawa 503 Gram Sabu, Kasat Narkoba Polres Tanjabbar Bungkam Soal Pengembangan
Tanjab Barat, Wartapembaruan.co.id – Kasus penangkapan narkotika jenis sabu seberat 503 gram yang menyeret seorang pria berinisial AS, diduga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kota Jambi, memunculkan tanda tanya besar.
Hingga kini, pengembangan perkara terkesan tertutup, sementara pihak Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat memilih irit bicara.
AS diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanjab Barat yang dipimpin AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., pada Minggu, 23 November 2025 sekitar pukul 19.45 WIB, di Jalan Patunas, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 paket besar plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat total 503 gram bruto—jumlah yang jauh dari kategori pemakai dan mengarah pada indikasi kuat peredaran gelap narkotika skala besar.
Pelaku AS diketahui berdomisili di Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, yang memperkuat dugaan adanya jalur lintas daerah dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Namun hingga berita ini diturunkan, publik belum mendapatkan kejelasan:
Apakah AS hanya kurir atau bagian dari jaringan?
Siapa pemasok sabu setengah kilogram tersebut?
Apakah ada tersangka lain?
Ke mana arah pengembangan perkara?
Saat dikonfirmasi media mmcnews.id, Kasat Narkoba AKP Agus Alexander Purba tidak memberikan jawaban substansial. Melalui pesan WhatsApp, ia hanya menyarankan agar konfirmasi dialihkan ke KBO Satresnarkoba.
“Langsung saja sama KBO, nanti saya kirim nomornya,” tulis Kasat singkat.
Namun saat media mencoba menghubungi KBO berinisial Anggun, jawaban yang diterima justru semakin menutup ruang informasi.
“Disuruh datang ke kantor saja,” ujar Anggun singkat, tanpa memberikan klarifikasi lanjutan, meski telah dijelaskan jarak Kota Jambi–Kuala Tungkal yang cukup jauh.
Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp hingga kini tidak mendapat balasan, memunculkan kesan enggan membuka informasi pengembangan perkara kepada publik.
Padahal, dalam kasus narkotika dengan barang bukti mencapai setengah kilogram sabu, transparansi penegakan hukum menjadi keharusan, terlebih jika menyeret oknum ASN yang seharusnya menjadi pelayan publik dan contoh penegakan hukum.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Publik kini menanti:
apakah aparat berani mengungkap aktor besar di balik kasus ini, ataukah kasus sabu 503 gram ini akan berhenti pada satu nama saja?

