BREAKING NEWS
 

Diduga Sekolah SMK 1 Negeri Kota Padang Sidempuan Korupsi Dana Bos TA.2024/TA.2025


Tapanuli selatan, Wartapembaruan.co.id
- Kepala Sekolah SMK 1 Negeri Kota Padang Sidempuan bungkam mengenai Anggaran Dana Bos TA.2024 Rp.1.461.240.000 (Satu Millar Empat Ratus Enam Satu Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dan TA. 2025 Rp. 1.485.020.000 ( Satu Millar Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah Dua Puluh Ribu Rupiah sedang menjadi sorotan,Kepalla Sekolah SMK 1 Negeri Kota Padang Sidempuan hingga saat ini tidak memberikan jawaban saat di konfirmasi awak media.

Wartawan Minta Kadisdik Lakukan Klarifikasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah SMK 1 Negeri Kota Padang Sidempuan kini tengah menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari kalangan wartawan melayangkan surat permohonan klarifikasi terkait indikasi penyimpangan anggaran yang mencapai miliar rupiah tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi dan rekapitulasi data publikasi KPK RI, ditemukan adanya anomali penggunaan dana BOS periode Tahun Anggaran (TA) 2024 hingga 2025 dengan total realisasi mencapai Rp 2.946.240.000(Dua Millar Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah). 

"Kami menyampaikan permohonan klarifikasi ini sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan akuntabilitas publik. Kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan kami dapat beberapa murid  hingga saat ini melakukan pengutipan biaya SPP sekitar Rp.75.000 ( Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) /siswa dan siswi SMK 1 Negeri Kota Padang Sidempuan yang merugikan keuangan negara." Kamis (25/12/2025)

Dalam surat tersebut, mereka menuntut Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Sidempuan segera memberikan klarifikasi tertulis secara menyeluruh, membuka salinan laporan pertanggung jawaban (LPJ) Dana BOS SMK 1 Negeri Padang Sidimpuan  tersebut  dan menunjukkan bukti fisik kwintansi, foto pekerjaan pemeliharaan, serta data inventaris buku.

Langkah ini diambil berdasarkan payung hukum UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini di terbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi dan data temuan yang disampaikan kepada pihak SMK 1 Negari Padang Sidimpuan  tersebut, berharap pihak terkait menjunjung tinggi prinsip Good Governance guna menyelamatkan kualitas pendidikan.(M.T)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image