Dugaan Pembongkaran Timah di Gudang Aset Sitaan Kejagung, Ujian Serius Pengamanan Barang Bukti Negara

Caption: Smelter PT Stanindo Inti Perkasa
Bangka Belitung, Wartapembaruan.co.id - Publik kembali dikejutkan oleh mencuatnya dugaan pembongkaran dan pengeluaran balok timah dalam jumlah besar dari gudang smelter PT Stanindo Inti Perkasa di kawasan industri Jalan Laksamana Malahayati, Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Peristiwa ini diduga terjadi awal Desember 2025, pada saat tanah dan bangunan perusahaan telah berstatus aset sitaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun. Senin (29/12/2025).
Ironisnya, di tengah status hukum tersebut, gudang yang seharusnya berada dalam pengamanan ketat justru diduga menjadi lokasi aktivitas pengeluaran timah balok secara ilegal pada dini hari. Informasi ini diperoleh dari sumber internal yang dapat dipertanggungjawabkan, yang menyebutkan bahwa balok-balok timah yang sebelumnya ditimbun dengan material tailing di dalam gudang dibongkar secara sistematis.
Menurut sumber tersebut, pembongkaran dilakukan sekitar pukul 01.00 hingga 04.00 WIB, dipimpin oleh seorang koordinator lapangan yang disebut berinisial IL, dengan menggunakan alat berat excavator Liugong 90 berwarna kuning. Di lokasi juga terlihat tujuh unit truk yang disiapkan untuk mengangkut timah keluar dari area gudang.
“Timah balok di dalam gudang PT Stanindo Inti Perkasa sudah dibongkar sekitar tiga minggu lalu, bang. Sekitar awal Desember 2025,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber tersebut memperkirakan volume timah yang dikeluarkan tidak kecil. Empat unit truk disebut memuat sekitar 7–8 ton per unit, sementara tiga unit truk lainnya membawa sekitar 4 ton per unit. Dengan demikian, total timah yang diduga dikeluarkan dari gudang tersebut diperkirakan mencapai sekitar 50 ton.
Timah tersebut disebut-sebut dibawa ke arah Desa Air Mesuk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, meskipun lokasi pasti pembongkaran akhir tidak diketahui.
“Saya sempat tanya ke sopir, katanya mau dibawa ke Air Mesuk. Tapi mereka tidak mau menjelaskan di mana lokasi bongkarnya,” ungkap sumber, sebagaimana dikutip Detiktime.com.
Hingga kini, IL yang disebut sebagai koordinator lapangan belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi wartawan melalui nomor WhatsApp 0813xxxx831 atas nama IL tidak membuahkan hasil karena akun tersebut tidak lagi aktif.
Atas mencuatnya dugaan pengeluaran timah dari aset sitaan Kejaksaan Agung RI, wartawan berencana berkoordinasi dan meminta penjelasan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, guna memastikan apakah telah terjadi pelanggaran terhadap status barang sitaan negara.
Secara yuridis, apabila dugaan ini terbukti, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan berpotensi sebagai tindak pidana serius. Dalam KUHP yang masih berlaku, perbuatan tersebut dapat dijerat antara lain dengan:
• Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
• Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, karena dilakukan pada malam hari dan secara bersama-sama.
• Pasal 231 KUHP, yang melarang penghilangan atau pengambilan barang dalam penyitaan negara.
Sementara dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang berlaku efektif pada 2026, perbuatan serupa berpotensi melanggar:
• Pasal 492 tentang pencurian dengan pemberatan.
• Pasal 415 tentang perusakan atau penghilangan barang bukti atau barang sitaan.
Lebih jauh, karena objek yang diduga diambil merupakan bagian dari perkara korupsi tata niaga timah, tindakan tersebut juga berpotensi dikualifikasikan sebagai upaya menghambat proses penegakan hukum (obstruction of justice).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Stanindo Inti Perkasa maupun aparat penegak hukum terkait kebenaran informasi tersebut. Publik kini menanti langkah transparan dan tegas aparat hukum, tidak hanya untuk mengungkap kebenaran peristiwa ini, tetapi juga untuk memastikan bahwa aset sitaan negara benar-benar aman dan tidak kembali menjadi objek penjarahan di tengah penanganan kasus korupsi timah terbesar dalam sejarah Indonesia.
(Alred)
