Gudang BBM Ilegal Bagan Pete Kembali Beroperasi, Dua Mobil Tangki PT ASR Tertangkap Basah di Dalam Lokasi
Jambi, Wartapembaruan.co.id — Aktivitas gudang BBM ilegal milik Rinto di kawasan Bagan Pete, Kota Jambi, kembali menuai sorotan tajam. Kamis (18/12/2025), dua unit mobil tangki biru putih bertuliskan PT ASR terlihat jelas berada di dalam area gudang BBM ilegal yang selama ini dikenal kebal hukum.
Tak hanya itu, di luar gudang juga terpantau satu unit mobil PS bermuatan BBM jenis solar yang diduga siap masuk. Saat dikonfirmasi, sopir mobil PS tersebut mengaku menunggu aba-aba dari pihak gudang.
“Masih nunggu perintah dari orang gudang,” ujar sopir singkat.
Fakta di lapangan semakin menguatkan dugaan praktik ilegal. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pemilik mobil tangki PT ASR tersebut bernama Frans Tarigan. Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Frans Tarigan mengakui keberadaan mobilnya di lokasi tersebut.
“Mobil memang ada di dalam gudang, tapi hanya mengisi BBM untuk operasional mobil sendiri,” ujarnya.
Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan situasi di lapangan. Jika benar hanya untuk konsumsi internal, mengapa pintu gudang ditutup rapat, dan mengapa satu unit mobil tangki PT ASR keluar gudang dengan tergesa-gesa, disusul penutupan cepat pintu gudang oleh pekerja?
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas di dalam gudang bukan sekadar pengisian biasa, melainkan bagian dari rantai distribusi BBM ilegal yang telah lama beroperasi.
Gudang BBM ilegal milik Rinto sendiri bukan nama baru. Lokasi tersebut telah berulang kali diberitakan media lokal Jambi, namun hingga kini tetap beroperasi tanpa tindakan tegas. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius soal pengawasan aparat dan instansi terkait.
Padahal, sanksi hukum terhadap mafia BBM ilegal sangat berat. Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat:
Pasal 23 UU Migas tentang pengangkutan tanpa izin, ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp40 miliar
UU Perdagangan terkait penimbunan, ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar
Pasal 56 KUHP, bagi pihak yang turut membantu atau memfasilitasi kejahatan
Dengan temuan terbaru ini, publik mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan, serta membongkar jaringan mafia BBM ilegal yang diduga telah lama merugikan negara dan masyarakat.
Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka wajar jika muncul dugaan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
(Tim)


