BREAKING NEWS
 

Habib Hasan Baragbah Tegaskan Keabsahan Sayid Lukman Alhasny sebagai Ahli Waris Sah, Bantah Klaim Pembatalan Sporadik


JAMBI, Wartapembaruan.co.id
  — Polemik status ahli waris atas nama Datuk Sayid Mohammad Saleh Alhasny kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, Habib Hasan Baragbah secara tegas meluruskan berbagai klaim yang dinilainya menyesatkan dan tidak berdasar hukum, khususnya terkait keabsahan Sayid Lukman Alhasny sebagai ahli waris sah.

Habib Hasan Baragbah, yang merupakan cucu kandung Datuk Sayid Mohammad Saleh Alhasny dari garis Sarifah Roqayah, menegaskan bahwa Sayid Lukman Alhasny adalah cucu kandung sekaligus ahli waris sah berdasarkan garis keturunan langsung dan telah diperkuat oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Perlu saya tegaskan, Datuk Sayid Mohammad Saleh Alhasny hanya memiliki satu anak laki-laki, yakni Sayid Hasan Alhasny dari pernikahannya dengan Anna binti Mohammad Taher. Sayid Hasan Alhasny inilah ayah kandung Sayid Lukman Alhasny,” ujar Habib Hasan kepada awak media.

Ia membeberkan secara rinci silsilah keluarga untuk menutup ruang spekulasi. Dari istri pertama, Datuk Sayid Mohammad Saleh Alhasny memiliki tujuh anak perempuan, satu di antaranya Sarifah Toyibah yang telah wafat semasa Datuk masih hidup. Sarifah Toyibah diketahui merupakan nenek dari Ahmad Sukri Baragbah. Sementara dari istri kedua, Datuk dikaruniai dua anak perempuan.

Dengan komposisi tersebut, Habib Hasan menegaskan tidak ada celah hukum untuk menyangkal kedudukan Sayid Lukman Alhasny sebagai ahli waris sah. Bahkan, kata dia, Sayid Lukman telah mendapatkan kuasa penuh dari seluruh keluarga besar ahli waris, sebagaimana diperkuat melalui Penetapan Pengadilan Agama Jambi Nomor 332 Tahun 1985 dan Nomor 97 Tahun 1987.

Tak hanya itu, Habib Hasan juga menepis isu pembatalan sporadik atas nama Sayid Lukman Alhasny. Menurutnya, pembuatan sporadik dilakukan secara sah, transparan, dan atas persetujuan seluruh ahli waris.

“Pernyataan yang menyebut sporadik itu dibatalkan jelas menyesatkan. Fakta hukumnya, yang mengklaim membatalkan sporadik pada tahun 2010 adalah Zaini Hamid, sementara pada saat itu Lurah Paal Lima dijabat oleh Abdul Manaf. Ini fakta, dan pengakuan tersebut juga sudah disampaikan oleh Zaini Hamid sendiri,” tegasnya.

Habib Hasan menilai, klaim sepihak terkait pembatalan sporadik berpotensi masuk ke ranah pidana karena dilakukan tanpa kewenangan hukum yang sah.

“Siapa pun yang bertindak di luar kewenangan hukum harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan perundang-undangan,” ujarnya dengan nada tegas.

Lebih lanjut, ia juga menekankan prinsip dasar hukum waris yang selama ini kerap diabaikan. Menurutnya, cicit tidak memiliki hak waris selama cucu masih hidup.

“Ahmad Sukri Baragbah dan anak saya Hendra sama-sama cicit. Selama cucu masih ada, maka cicit belum memiliki hak waris. Ini prinsip hukum yang sangat jelas,” pungkasnya.

Pernyataan Habib Hasan Baragbah ini sekaligus menjadi penegasan terbuka kepada publik agar tidak lagi terjebak pada narasi yang dinilai menyimpang dari fakta hukum dan silsilah keluarga yang sah.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image