BREAKING NEWS
 

Jaksa Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor


Jakarta, Wartapembaharuan.co.id
-  Penuntut Umum resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019–2022.

Pelimpahan perkara dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menandai perubahan status empat tersangka menjadi terdakwa.

Adapun keempat terdakwa tersebut adalah:

1. Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia periode 2019–2024.

2. Ibrahim Arief, selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.

3. Mulyatsah, Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

4. Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Pelimpahan tersebut masing-masing dilakukan berdasarkan surat pelimpahan perkara tertanggal 8 Desember 2025 yang diterbitkan oleh Penuntut Umum.

Dugaan Rekayasa Kajian Teknis

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook serta layanan Chrome Device Management yang dilaksanakan sepanjang 2019 hingga 2022.Dari hasil penyidikan, Tim Penyidik menemukan alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan masing-masing terdakwa sejak tahap awal perencanaan.

Dalam penyidikan terungkap bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian Tim Teknis pengadaan TIK tahun 2020. Awalnya, Tim Teknis menyimpulkan bahwa spesifikasi pengadaan tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu. Namun kajian itu kemudian diarahkan agar secara khusus merekomendasikan penggunaan Chrome OS, yang secara langsung mengarah pada pengadaan Chromebook.

Padahal, pada tahun 2018 Kemendikbud pernah melaksanakan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS yang dalam pelaksanaannya dinilai gagal. Kendati demikian, pengadaan serupa kembali dilaksanakan pada 2020–2022 tanpa didukung kajian teknis yang objektif dan komprehensif.

Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Tindakan tersebut diduga tidak hanya melanggar prinsip pengadaan yang sehat, tetapi juga mengarahkan proyek kepada produk dan penyedia tertentu, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Penyidik mencatat total kerugian negara sebagai berikut:

* Kemahalan harga perangkat Chromebook sebesar Rp.1.567.888.662.716,74.

* Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat sebesar Rp.621.387.678.730.

Dengan demikian, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp2,1 triliun.

Pasal Dakwaan

Para terdakwa didakwa dengan ketentuan:

Primair: 

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair : 

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tahap Persidangan

Tim Penyidik dan Penuntut Umum menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, serta berdasarkan alat bukti yang sah dan kuat. Selanjutnya, proses pemeriksaan dan pembuktian akan menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Perkembangan perkara ini akan terus menjadi perhatian publik seiring dimulainya proses persidangan di pengadilan.


(Alred)


Rilis : Kapuspenkum Anang Supriatna,SH ,MH.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image