BREAKING NEWS
 

Jampidum dan Gubernur DKI Jakarta Berkolaborasi Terapkan Pidana Kerja Sosial Wujud Nyata Pembaruan Hukum Pidana Nasional


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N. Mulyana menyaksikan langsung penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penerapan Pidana Kerja Sosial (PKS), Senin (15/12/2025), di Kantor Gubernur DKI Jakarta.

MoU tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya, serta para Kepala Kejaksaan Negeri dan Wali Kota se-DKI Jakarta.

Kolaborasi ini bertujuan untuk mengimplementasikan Pidana Kerja Sosial secara optimal sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana nasional, sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Jampidum menegaskan, kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam membangun sistem penegakan hukum yang modern, efisien, terpadu, serta mengedepankan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

“Pidana Kerja Sosial menjadi opsi sanksi yang berorientasi pada rehabilitasi dan kontribusi positif bagi masyarakat, alih-alih pemenjaraan,” ujar Asep N. Mulyana.

Menurutnya, penerapan PKS berlandaskan prinsip utama, antara lain tidak dikomersialkan, tidak menghilangkan mata pencaharian utama pelaku, disesuaikan dengan profil pelaku, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dengan prinsip simbiosis mutualisme.

Dalam implementasinya, Penuntut Umum dapat menerapkan Pidana Kerja Sosial terhadap tindak pidana yang:

* Diancam pidana penjara di bawah 5 tahun.

* Dituntut pidana penjara paling lama 6 bulan; atau

* Diancam pidana denda paling banyak Rp10 juta.

Selain itu, jaksa akan mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya:

Terdakwa merupakan pelaku pertama kali (first offender) : 

* Kerugian dan penderitaan korban relatif kecil.

* Terdakwa telah memberikan ganti kerugian kepada korban.

* Pidana penjara berpotensi menimbulkan penderitaan yang besar bagi terdakwa atau keluarganya.

Namun demikian, PKS tidak dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang memiliki pidana minimum khusus, yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, serta tindak pidana yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat luas.

Jampidum juga menekankan pentingnya Kolaborasi Hexahelix dalam keberhasilan penerapan PKS, yakni sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media.

“MoU ini menjadi perwujudan nyata Kolaborasi Hexahelix, di mana Kejaksaan bersinergi dengan Pemerintah Daerah demi kepentingan masyarakat luas,” jelasnya.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa Pidana Kerja Sosial merupakan inovasi pemidanaan yang memberikan kesempatan kedua bagi pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi langsung kepada masyarakat.

“Ini adalah langkah maju Kejaksaan RI dalam mewujudkan restorative justice serta membangun legal culture yang humanis, cerdas, dan berintegritas,” pungkas Jampidum.


(Alred)


Rilis : Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H., M.H.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image