BREAKING NEWS
 

Kayu Ilegal Diduga Mengalir ke Jambi dan Batam, LAMI Kepri Soroti Lemahnya Penegakan Hukum di Lingga


LINGGA, Wartapembaruan.co.id
– Praktik pembalakan liar yang diduga dilakukan oleh para pengusaha kayu ilegal di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, kian meresahkan. Aktivitas penebangan kayu secara ilegal tersebut disinyalir dilakukan untuk kepentingan ekspor keluar daerah.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Provinsi Kepulauan Riau, Tok Agus Ramdah, turun langsung ke lapangan untuk melakukan investigasi. Peninjauan dilakukan di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, serta Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, pada Jumat (12/12/2025).

Tok Agus Ramdah mengungkapkan, aktivitas ilegal logging di wilayah tersebut berlangsung secara terang-terangan dan telah mengakibatkan kerusakan kawasan hutan. Kayu hasil pembalakan liar itu kemudian diolah dan dikirim ke luar daerah, di antaranya ke Kuala Tungkal dan Nipah Panjang, Provinsi Jambi, serta ke Kota Batam dan Tanjungpinang.

“Para pelaku dengan leluasa menebang kayu di kawasan hutan dan mengangkutnya ke luar daerah. Kami menduga ada pembiaran dari instansi terkait. Aparat penegak hukum di daerah seolah tidak berdaya melakukan penindakan,” ujar Tok Agus Ramdah.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa Kabupaten Lingga saat ini sudah berada dalam situasi darurat pembalakan liar. Hal ini terlihat dari aktivitas bongkar muat kayu yang dilakukan secara terbuka di sejumlah pelabuhan tikus di pesisir pantai Desa Marok Tua dan Desa Resang.

“Kayu-kayu hasil pembalakan liar diolah dan dijual keluar daerah melalui jalur pelabuhan tidak resmi. Bahkan para pemilik usaha kayu ilegal tersebut dengan percaya diri mengangkut kayu menggunakan truk tanpa rasa takut akan penegakan hukum,” tegasnya.

Tok Agus menambahkan, aksi pembalakan liar tidak hanya terjadi di Desa Marok Tua dan Desa Resang, tetapi juga ditemukan di Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara. Menurutnya, para pelaku seakan kebal hukum meskipun ancaman pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tergolong berat, baik dari sisi pidana penjara maupun denda.

“Ancaman sanksinya sangat tegas, namun para pembalak liar sama sekali tidak merasa takut,” ucap Tok Agus.

Oleh karena itu, ia mendesak agar Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau segera turun tangan dan aparat penegak hukum bertindak tegas dengan menangkap para pelaku pembalakan liar. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kerusakan hutan yang lebih parah di Kabupaten Lingga.

“Harapan kami hanya kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri untuk menindak tegas para pelaku ilegal logging ini,” tutup Tok Agus Ramdah.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau telah dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.


(Mhd/Red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image